Kediri, 7 Oktober 2024 – Hari ini (Senin, 07/10) Harun JP, S.Ag., M.H.I., Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri memberi pembekalan kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung. Fokus pembekalan dari Bapak Hakim kepada para mahasiswa tersebut adalah materi mengenai praktik sita eksekusi pada peradilan agama. Kegiatan ini juga menjadi pembekal bagi para mahasiswa pada saat pelaksanaan "Moot Court" di PA Kota Kediri ke depannya..
Harun JP di awal paparnnya menjelaskan bahwa tujuan pembekalan pagi iini adalah memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para mahasiswa PPL mengenai proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan agama. Kemudian Beliau mulai menjelaskan prosedur sita eksekusi secara detail, termasuk tahapan hukum yang perlu diikuti dan kendala yang sering dihadapi dalam proses eksekusi. Ia juga menekankan pentingnya memahami dasar hukum serta aspek-aspek etika yang perlu diperhatikan saat menjalankan tugas sita eksekusi. Materi ini diharapkan dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam memahami praktik peradilan yang sesungguhnya.
Mahasiswa PPL dari UIN SATU Tulungagung yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi selama kegiatan berlangsung. Mereka mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai berbagai kasus nyata yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait dengan penerapan sita eksekusi. Harun JP mengajak mahasiswa untuk berpikir kritis dalam memahami tantangan yang dihadapi hakim dalam menjalankan tugasnya dan bagaimana mencari solusi hukum yang tepat.
Lebih lanjut Bapak Harun menjelaskan bahwa ke depan para mahasiswa akan menggelar kegiatan sidang semu "Moot Court". "Kegiatan Smart Court menjadi salah satu upaya PA Kota Kediri untuk memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada saudara-sauara para mahasiswa PPL", ungkapnya. Dengan menghadirkan praktisi hukum berpengalaman seperti Harun JP, mahasiswa dapat merasakan bagaimana teori yang dipelajari di kampus diterapkan dalam situasi nyata di lapangan. Ini juga menjadi kesempatan yang baik untuk mengasah kemampuan mereka dalam menganalisis dan memecahkan masalah hukum.
Pada sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa turut aktif menyampaikan pertanyaan. "Pak, apa dampak sosial dari pelaksanaan sita eksekusi, khususnya bagi anggota keluarga terdekat pihak?", tanya salah satu mahasiswa. Harun JP menanggapi dengan menekankan bahwa pendekatan humanis dan mediasi menjadi aspek penting dalam pelaksanaan sita eksekusi. Hal ini bertujuan agar dampak negatif atas pelaksanaan sita terhadap masyarakat dapat diminimalisir. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus berlandaskan keadilan dan memperhatikan kondisi sosial pihak-pihak yang terlibat.
Setelah pelaksanaan pembekalan, para hasiswa PPL menyatakan kepuasannya karena mendapat materi baru dari Hakim PA Kota Kediri. Salah satu mahasiswa UIN SATU Tulungagung juga menyatakan kepada Tim Media "saya telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kinerja di Pengadilan Agama, khususnya mengenai prosedur pelatakan sita ekeskusi". Pengalaman belajar langsung di pengadilan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan mahasiswa.