“Pengadilan Agama Nganjuk ikut serta dalam mewujudakan pemenuhan Hak anak dan Perlindungan Anak Indonesia dengan prisip KHA (Konvensi Hak Anak) Khususnya di Kabupaten Nganjuk”
“Pengadilan Agama Nganjuk ikut serta dalam mewujudakan pemenuhan Hak anak dan Perlindungan Anak Indonesia dengan prisip KHA (Konvensi Hak Anak) Khususnya di Kabupaten Nganjuk”
Tanggal Rilis Berita : 07 Oktober 2024, Pukul 17:22 WIB, Telah dilihat 51 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

Nganjuk, 07 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Nganjuk menggelar bimbingan teknis Konvensi Hak Anak. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat anjuk ladang Pemerintah Kabupaten Nganjuk, bebrapa peserta hadir secara luring dan ada juga  peserta yang hadir secara daring pada kegiatan bimbingan teknis ini. Berbagai unsur peserta hadir baik dari perusahaan, lembaga pendidikan, perwakilan Perangkat Daerah, Kementrian Agama Kabupaten Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Polres Nganjuk, dua badan peradilan (Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri) di Kabupaten Nganjuk.

Whats-App-Image-2024-10-07-at-09-33-20

Hadir sebagai narasumber, Nanang Abdul Chanan, S.Sos. (Motivator dari Yayasan Plato Surabaya) dan Dr. Arie Cahyono, SSTP, MSi. Dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Jawa Timur. Tujuan daripada bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia pada Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak. Mengingat pentingnya tingkat pemahaman yang nantinya berguna dalam mengaplikasikan prinsip – prinsip KHA dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program – program perlindungan anak.

Kegiatan bimbingan terbagi menjadi dua waktu yaitu : Angkatan I (tanggal 7 – 8 Oktober 2024) dan Angkatan II (tanggal 9 – 10 Oktober 2024), dan pada kesempatan hari ini terlaksana pada pukul 07.30 WIB. Dalam pemnyampaiannya Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggunakan metode ceramah diskusi, FGD (Forum Group Discussion), Role Play, dan Studi Kasus. Dengan harapan peserta dapat memahami tentang apa dan bagaimana Konvensi Hak Anak dan implikasinya dalam tugas sehari hari serta Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Nganjuk mampu merumuskan program perlindungan anak yang berbasis hak.

Whats-App-Image-2024-10-07-at-08-57-00

Kegiatan bimbingan teknis ini selesai pada pukul 15.30 WIB. yang ditutup oleh panitia dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang sebelumnya telah dilaksanakan pos test kepada seluruh peserta pada pukul 15.00 WIB sampai dengan 15.15 WIB. Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga berharap dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis yang di jadwalkan dapat terbentuknya jaringan kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi lainnya yang tergabung dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Nganjuk dalam melaksanakan perlindungan anak di Kabupaten Nganjuk.  Dengan begitu sinergi yang terbangun akan memperkuat system perlindungan anak secara menyeluruh di Kabupaten Nganjuk 

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk