Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Undangan Rapat Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang dalam Upaya Sinergitas Antar Lembaga Negara
Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Undangan Rapat Sidang Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang dalam Upaya Sinergitas Antar Lembaga Negara
Tanggal Rilis Berita : 20 Juni 2024, Pukul 09:58 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang Kamis 20 Juni 2024.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Anwar Harianto, S. Ag. menghadiri sidang Paripurna Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang. Rapat membahas tentang penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Empat Raperda. Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jombang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dengan dihadiri Pj. Bupati Jombang Sugiat S. Sos., M.Psi., T serta perwakilan dari (Forkopimda)

Whats-App-Image-2024-06-20-at-09-49-36-1

Agenda kali ini menanggapi nota penjelasan bupati terkait 4 Raperda yang disampaikan Pj. Bupati Jombang Sugiat pekan lalu. Empat Raperda itu antara lain Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan terakhir Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pandangan umum terkait 4 Raperda pertama disampaikan Fraksi Partai Demokrat menyoroti Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang belum tertata rapi belum siapnya sarana prasarana tempat yang layak dimana PKL yang tertata dengan rapi.

Menurutnya, pedagang kaki lima bukan persoalan yang sederhana. Setiap daerah selalu mengalami masalah dengan keberadaan pedagang kaki lima. Jika pemerintah daerah tidak hati-hati, maka masalahnya akan semakin rumit. Untuk itu, menurut Fraksi Partai Demokrat, diperlukan dialog dua arah dalam waktu yang cukup dan saling memahami sehingga tujuan dapat tercapai.

"Relokasi pedagang kaki lima suatu contoh kecil, selalu menuai masalah karena perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dengan para pedagang kaki lima," lanjutnya. Fraksi PPP juga turut memberikan catatan dalam 4 Raperda yang tengah dibahas saat ini. Khsusunya Raperda LP2B. Menurut Fraksi PPP, pembuatan perda menjadi sangat penting guna memberi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

"Terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman menjadi salah satu sebab makin berkurangnya lahan subur, dengan pesatnya pertumbuhan penduduk juga membutuhkan hunian yang tidak sedikit. Apa solusi yang ditawarkan pemerintah. Dari Fraksi Golkar juga memberikan pandangannya mengenai Raperda RPJPD agar rencana pembangunan jangka panjang daerah terjadi sinkronisasi dan berkelanjutan baik dengan provinsi maupun pusat, maka perlu penataan lebih awal mulai dari OPD yang ada di daerah linier sampai dengan pusat. (am)