Pemeriksaan Setempat di Desa Senduro: Langkah Pengadilan Agama Lumajang dalam Menyelesaikan Perkara Waris
Pemeriksaan Setempat di Desa Senduro: Langkah Pengadilan Agama Lumajang dalam Menyelesaikan Perkara Waris
Tanggal Rilis Berita : 25 Februari 2025, Pukul 10:46 WIB, Telah dilihat 73 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pemeriksaan Setempat di Desa Senduro: Langkah Pengadilan Agama Lumajang dalam Menyelesaikan Perkara Waris



Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan pemeriksaan setempat pada Senin, 24 Februari 2025, di Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persidangan dalam perkara waris dengan nomor register perkara 2625/Pdt.G/2024/PA.Lmj. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk melihat secara langsung objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Langkah ini dilakukan agar hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan objek sengketa.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-08-18

 

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Muarofah Sa'adah, S.H. selaku Hakim, dengan didampingi oleh Ibu Zubaidah, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pihak yang bersengketa serta beberapa saksi yang dihadirkan dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan objek sengketa dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan terkait objek yang dipersengketakan.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-08-21

 

Objek sengketa dalam perkara ini terdiri dari dua bidang tanah dengan bangunan di atasnya. Objek pertama adalah sebidang tanah dan bangunan dua lantai seluas 250 m² atas nama Agus Salim, yang saat ini digunakan sebagai usaha warung makan bernama Aqilla, terletak di Dusun Sumberejo RT 001 RW 010, Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Objek kedua adalah sebidang tanah dengan bangunan rumah seluas 130 m² yang berasal dari Pak Jaman, dengan Nomor Persil 85, berlokasi di tempat yang sama.

 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-10-08-19

 

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Setelah pemeriksaan, hasilnya akan dicatat dan dijadikan bagian dari bahan pertimbangan dalam persidangan. “Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa objek sengketa sesuai dengan keterangan dalam persidangan, sehingga dapat memberikan keadilan bagi para pihak,” ujar Ibu Dra. Siti Muarofah Sa'adah, S.H.. Pengadilan Agama Lumajang terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.