Madiun (18/11/2022)
Hari ini Jumat 18 November 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente). Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB bertempat di Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Pelaksanaan sidang tersebut merupakan hasil dari proses tundaan sidang perkara Harta Bersama yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 November 2022 yang lalu dengan Nomor Perkara : 1143/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn. dengan Ketua Majelis C3 Siti Marhamah S.Ag. dengan anggota Majelis Drs. H Basyirun MH dan Wahib Latukau SHI serta Hary Marsono SH sebagai Panitera.
Pemeriksaan Setempat merupakan tahapan proses persidangan untuk membuktikan tentang obyek sengketa yang disengketakan dengan harapan Majelis Hakim yang bersidang mempunyai pandangan hukum untuk menilai sengketa tersebut secara obyektif. Selain Majelis Hakim juga dihadiri para pihak yang berperkara baik Penggugat didampingi kuasanya serta Tergugat .Selain itu juga didampingi kuasanya beserta saksi dari aparatur desa setempat.
Terlihat para pihak didampingi kuasanya sedang menjelaskan lokasi obyek sengketa kepada Majelis Hakim. Pemeriksaan Setempat merupakan pertimbangan hakim untuk menilai sebuah perkara secara langsung dan obyektif untuk memutuskan sebuah perkara. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Pengadilan Agama Kabupaten Madiun semakin baik memberikan pelayanan kepada para pihak yang sengketa khususnya sengketa menyangkut obyek materiil.(Yf)