Jum’at, 03 Maret 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyelenggarakan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I. – Hakim PA Kab. Malang pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Karangploso, Kantor Urusan Agama Kecamatan Dau, Camat Karangploso yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Karangploso dan Komandan Rayon Militer Karangploso.
Sambutan Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I. pada pembukaan sidang di luar gedung
Dalam sambutannya, Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dari pihak terkait sehingga PA Kab. Malang dapat melaksanakan sidang di luar gedung untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara di PA Kab. Malang. PA Kab. Malang melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Karangploso ini merupakan sidang di luar gedung yang kedua pada tahun 2023 ini setelah minggu lalu sukses melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Dau. Sedangkan minggu depan pada tanggal 10 Maret 2023 akan dilaksanakan sidang di luar gedung selanjutnya di Kecamatan Kalipare dan pada tanggal 16 Maret 2023 akan dilaksanakan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pelaksanaan sidang di luar gedung di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang
Sidang keliling kali ini dilaksanakan dengan 27 perkara dan 3 Majelis Hakim yang masing-masing diketuai oleh Drs. H. Warnita Anwar, M.H.E.S., Drs. H. Fahrurrazi, M.H.I. dan Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.H.E.S serta dibantu oleh Panitera Pengganti. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Kab. Malang dalam memberikan access to justice (akses berkeadilan) dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terutama masyarakat daerah sulit atau yang berjarak cukup jauh dari kantor PA Kab. Malang. Kedepannya, PA Kab. Malang tentu akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah yang sulit dijangkau dengan memastikan hak mereka dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan hukum yang imparsial dari PA Kab. Malang.
Penyerahan Akta Cerai kepada para pihak