WKPA Jember Hadiri Lokalatih "Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak" di Jawa Timur
Menindaklanjuti surat dari LPA JATIM nomor: 48 / Set I LPAJatim /IX/ 2024 tanggal 30 September 2024 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur bekerjasama dengan UNICEF yang didukung Pemerintah Kanada dalam Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for all in Indonesia) untuk "Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak" di Jawa Timur. Dengan hal tersebut akan menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Alat Mekanisme Monev Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Jawa Timur. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Jember menyelenggarakan Pelatihan Pengembangan Alat Mekanisme Monev Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Jawa Timur selama dua hari dimulai dari tanggal 7-8 Oktober 2024 yang bertempat di Hotel Aria Centra Surabaya JI. T AIS Nasution No.37 Surabaya. Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H., hadir mewakili Pengadilan Agama Jember bersama seluruh OPD dan Lembaga Kabupatan Jember yang turut diundang.
Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia) LPA Jatim-Unicef hadir sejak bulan April 2024, intervensi program dari tingkat provinsi, daerah dan desa telah dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, lokakarya, workshop, FGD, asessment langsung pada anak yang mendapatkan DISKA di 2 kabupaten yaitu Jember-Malang dan dua draf Kebijakan Perbub Pencegahan dan Penanganan Perkawinan anak, yang daerah Malang telah di syahkan oleh Bupati.
Mekanisme dan alur Pencegahan dan Penanganan Perkawinan anak drafnya telah disusun, diharapkan akan secara efektif diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan para pihak terkait. Di sisi lain kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari proses pelaksanaan program akan sangat efektif digunakan untuk memberikan bukti apakah intervensi kebijakan, program, kegiatan dan layanan yang telah diberikan benar-benar siginifikan berkontribusi/berdampak pada pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Permasalahan perkawinan anak memiliki penyebab yang cukup komplek dan berdampak pada munculnya permasalahan lainya. Tingginya angka perkawinan anak membuat anak tidak atau putus sekolah, anak yang putus sekolah menyebabkan keterlantaran, pekerja anak, kemudian keterlantaran, pekerja anak menjadi penyebab kemiskinan structural dan seterusnya. Perkawinan anak juga menjadi penyebab kekerasan dan Kesehatan perempuan menjadi terganggu, baik kesehatan fisik, psikis termasuk seksual yang pada akhirnya juga berkontribusi pada peningkatan kasus angka stunting, gizi buruk dan bahkan meningkatnya kematian ibu dan bayi (AKI-AKB).
Pada hari pertama, kegiatan pelatihan dimulai dengan Sambutan Ketua LPA Jatim oleh Bapak Drs. Anwar S. Dilanjutkan dengan Pengantar Perwakilan Unicef Jawa UNICEF Kantor Perwakilan Jawa Ir. Naning P, M.Si, kemudian diisi dengan Sambutan Kepala DP3AK sekaligus membuka kegiatan Pelatihan dan paparan lmplementasi RAD Pencegahan Perkawinan Anak di Jatim oleh Kepala DP3AK Jatim Dr. Tri Wahyu Liswati, M.Pd. Pelatihan diisi dengan Praktik Pencegahan, Penanganan dan Best Practice mewujudkan Desa Nol Perkawinan Anak Dinsos P3A Kab. Trenggalek Pit Kepala Dinsos P3A Kab. Trenggalek. Kemudian pelatihan diisi dengan Paparan dan Masukan draf Mekanisme-Alur Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Jawa Timur DP3AKB Prov. Bid. PPKB. Hari terakhir pelatihan pada hari selasa diisi dengan Diskusi kelompok menyusun Strategi Monev Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak oleh LPA Jatim.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya