Kediri, 09/10/2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri membekali mahasiswa PPL Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) gelombang II dengan materi Prosedur Mediasi di Pengadilan. Materi tersebut disampaikan berdasarkan permintaan dari para mahasiswa sendiri sebagai salah satu materi yang ingin dipelajari. Mengingat mediasi merupakan amanah dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan jika kedua belah pihak hadir di persidngan.
Ibu Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I, S.H., M.H.I., menuturkan, “Kewajiban hakim untuk mendamaikan juga tertuang dalam ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, Pasal 154 Reglemen Hukum Acara untuk daerah luar jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtwezen In De Gewesten Buiten Java En Madura, Staatsblaad 1927:227) dan Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (Het Herziene Inlandsch Reglement, Staatsblaad 1941: 44).” Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian, maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati. “Proses perdamaian melalui sarana mediasi ini ada 2 macam, yaitu mediasi di dalam persidangan dan mediasi di luar pengadilan”, pungkas wanita penyuka bakso tersebut. Prosedur mediasi di dalam persidangan diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dalam proses mediasi para pihak melakukan perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh seorang mediator. Mediator tersebut bisa dari kalangan hakim maupun non hakim yang memiliki Sertifikat Mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung RI.
Perempuan asal Malang ini menyampaikan, “Hasil dari proses mediasi ini berupa kesepakatan yang dirumuskan dalam kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa dan mediator. Para pihak bisa saja menyetujui seluruh hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, ataupun kesepakatan sebagian saja.” Apabila perkara bisa diselesaikan melalui mediasi yang berakhir dengan akta perdamaian, hal ini sebagai salah satu wujud dari mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.