Surabaya – Humas. Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Staf Kepaniteraan PTA Surabaya mengikuti sosialisasi aplikasi E-Bundling. Sosialisasi aplikasi e-bundling ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting di Aula pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Kamis, 22 Desember 2022. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelayanan kepada pihak pencari keadilan. Sosialisasi kali ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu instalasi e-Bundling bagi tingkat Banding, penggunaan e-Bundling untuk tingkat Banding dan penggunaan aplikasi di e-Bundling Tingkat Pertama. Aplikasi dan pedoman penggunaan aplikasi ini sudah dapat diunduh di aplikasi kinsatker.
Sosialisasi dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. lalu dilanjutkan sosialisasi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., beserta tim pengembang aplikasi e-Bundling dari Ditjen Badilag. Dalam sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., aplikasi ini dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding. Selain itu diharapkan agar perkara banding ini dapat diselesaikan dalam 7 hari kerja.
Diharapkan aplikasi E-Bundling dapat mempercepat proses penyelesaian perkara banding, mulai dari pengiriman softcopy, permintaan kekurangan atau perbaikan berkas, monitoring perkara banding, hingga notifikasi (pemberitahuan) perkara banding kepada satker pengaju dan para pihak yang berperkara. Sehingga tujuan utama dari aplikasi untuk mengawal proses berkas banding di tingkat pertama agar dapat berjalan tertib bisa tercapai. Selain itu aplikasi ini juga memberikan batas waktu pengiriman untuk setiap masing-masing dokumen. Sehingga jika melampaui batas waktu pengiriman secara otomatis system akan mengunci dan dapat dibuka kembali oleh Pengadilan tingkat banding setelah satker mengajukan buka kunci yang disertai dengan alasan keterlambatan melalui aplikasi tersebut. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !