PTA Surabaya Ikuti Bimtek Virtual Etika & Perilaku Layanan terhadap Kaum Rentan oleh Ditjen Badilag MA RI
Surabaya, 20 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Acara diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Bimtek ini mengangkat tema “Etika dan Perilaku Layanan terhadap Kaum Rentan” dan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB melalui zoom. Seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, termasuk jajaran PTA Surabaya, turut aktif mengikuti kegiatan ini dari ruang Command Center PTA Surabaya.
Narasumber utama dalam bimtek ini adalah Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sesi penyampaian materi dimoderatori oleh Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI.
Dalam paparan materi narasumber, disampaikan beberapa poin penting terkait layanan pengadilan kepada kaum rentan. Poin tersebut meliputi: pengertian etika dan perilaku layanan dalam konteks pelayanan publik di pengadilan, definisi serta kategori kaum rentan, termasuk wanita hamil, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Selain itu juga disampaikan hak-hak kaum rentan serta contoh pelanggaran terhadap hak-hak kaum rentan yang kerap terjadi di lingkungan sekitar. Dijelaskan pula prinsip-prinsip etika yang wajib dijunjung oleh tenaga teknis peradilan dalam memberikan layanan, serta standar perilaku layanan pengadilan yang ramah dan inklusif terhadap kelompok rentan.
Kegiatan bimtek ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, dimana peserta dari berbagai satuan kerja berkesempatan menyampaikan pertanyaan, pengalaman, dan kendala yang dihadapi dalam memberikan layanan kepada kaum rentan di pengadilan masing-masing. PTA Surabaya melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Mahkamah Agung RI dalam mendorong peradilan yang inklusif, berintegritas, dan ramah terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !