PA Ponorogo Hadiri Sosialisasi Perhitungan IKPA 2024 Secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 12 Juni 2024. PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Ketentuan Penilaian IKPA Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur. Sebagaimana dengan hadirnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan ini dengan bertujuan untuk meningkatan kualitas perbendaharaan anggaran. Acara ini dihadiri oleh Waqidah Kun Romahoni, S.T. selaku Bendahara PA Ponorogo. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui channel youtube Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
Acara berlangsung selama 3 jam dimulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri pukul 12.00 WIB. Acara diawali dengan pembukaan, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai wujud nasionalisme dan disusul doa dengan penuh hikmat. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Jatim, yakni Ibu Sri Martini, S.E., M.A.B. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar setiap satuan kerja dapat membuat strategi-strategi untuk menjaga pelaksanaan anggaran dapat berlangsung dengan baik.
Acara dilanjutkan dengan pengerjaan pre test IKPA Tahun Anggaran 2024 selama kurang lebih 15 menit. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, yakni Bapak Irfan Budi Purnomo. Menurut beliau, IKPA ini dapat dijadikan sebagai alat monev. Untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money, maka diperlukan adanya instrumen yang memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran.
Setelah penyampaian materi, acara berlanjut pada sesi diskusi antara narasumber dengan peserta. PA Ponorogo begitu antusias mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir acara. Adanya reformulasi IKPA Tahun 2024 ini tentu tidak lepas dari tujuan untuk mendorong akselerasi belanja dan ketercapaian output belanja, penguatan fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, serta penyempurnaan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja. (NAR)