Wakil Ketua PA. Nganjuk Pemateri Untuk Mahasiswa PKL Darussalam
Wakil Ketua PA. Nganjuk Pemateri Untuk Mahasiswa PKL Darussalam
Tanggal Rilis Berita : 21 November 2023, Pukul 09:41 WIB, Telah dilihat 185 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Nganjuk, sebanyak 18 orang Mahasiswa IAIN Tulungagung Gelombag IV berkumpul dengan tertib. Pertemuan ini dalam rangka kegiatan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan selama tiga minggu. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, dengan Nomor : B-1759/In.32.3/PP.00.9/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan STAI Darussalam Nganjuk Nomor : 0003.IV/SYA/A.I/X/2023 Tanggal 17 Oktober 2023.

Teori2

          Dari jumlah Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 10 orang terdiri dari 5 orang wanita dan 5 orang pria. Dari 10 orang, pembagian hari ini kebetulan 10 orang sedang melakukan tanya jawab dengan salah satu Hakim PA. Nganjuk yakni Wakil Ketua. Materi dari Wakil Ketua kali ini membahas tentang Tupoksi Hakim di Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009. Disela-sela kesibukan Ibu Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. dan juga selaku Hakimsekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Nganjuk beliau menyediakan waktu untuk memberikan materi kepada para mahasiswa tersebut.

Waka

          Ibu Wakil yakni Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. menyampaikan “Bahwa Tupoksi Hakim di Pengadilan Agama sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.”. Dilanjutkan beliau bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Dan tak lupa juga diatur dalam Kode Etik Kehakiman Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI. Dan Ketua Komisi Yudisial RI. Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02 SKB/P.KY/IV/2009.

Teori3

          Lebih lanjut pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan dari salah satu Mahasiswa PKL yang akan dikoreksi langsung oleh Ibu Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy. selaku Hakim Pengadilan Agama Nganjuk. Tak terasa acara tanya jawab dan sharing di bidang Kehakiman tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 13:00 WIB. berakhir pukul 15:00 WIB. Pada akhirnya acara ini diakhiri dengan foto bersama dan kemudian acara dipungkasi oleh bacaan Hamdalah bersama-sama atas kelancaran kegiatan tersebut. (oNe)