Rabu (09/10/24) Bendahara Pengadilan Agama Lamongan Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md., Bns., dan Operator SAKTI Poni Irawan, S.H., mengikuti Pendampingan Proses Pembayaran Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro. Bertempat di Ruang Front Office KPPN Bojonegoro, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kelanjutan dari Pembayaran belanja operasional melalui common expenses. Selain aparatur dari Pengadilan Agama Lamongan, Pendampingan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut juga diikuti oleh Bendahara dan Operator SAKTI Modul Pembayaran seluruh satuan kerja di wilayah KPPN Bojonegoro.
Pelaksanaan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Pembayaran common expenses, diantaranya tagihan energi listrik dan tagihan jasa telekomunikasi melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) merupakan mekanisme pembayaran dengan sistem interkoneksi antara core system dengan aplikasi SAKTI dan SPAN dengan sistem mitra, yakni PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia. Pembayaran common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah oleh Kementerian Negara/Lembaga akan diimplementasikan pada bulan Oktober 2024 atas penggunaan layanan bulan September 2024.
Lingkup pembahasan pada kegiatan ini antara lain sosialisasi pembayaran common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah, Pendampingan Pra Pembayaran dan Pendampingan Proses Pembayaran. Selain itu, juga dilaksanakan monitoring dan pengawasan pembayaran serta Complaint Handling (Penanganan keluhan). Ibu Sri Murti CSO KPPN Bojonegoro selaku narasumber menjelaskan gambaran umum ekosistem, dasar hukum dan manfaat Platform Pembayaran Pemerintah. Beliau juga menjelaskan perubahan proses bisnis sebelum dan sesudah menggunakan Platform Pembayaran Pemerintah dan scheduled payment pembayaran common expenses.
KPPN melakukan pendampingan pra-pembayaran diantaranya perekaman nomor identitas pelanggan, import supplier dan mapping akun kepada satker di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2024 sampai dengan 30 September 2024. Selanjutnya, narasumber menjelaskan tentang perekaman nomor identitas pelanggan meliputi jadwal perekaman, perubahan, dan penghapusan (RUH) nomor identitas pelanggan. Untuk proses tersebut dilakukan setiap tanggal 21 sampai dengan tanggal terakhir sebelum bulan pembayaran. Diharapkan melalui kegiatan Pendampingan Proses Pembayaran Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah ini dapat meningkatkan koordinasi dan kualitas pelaksanaan belanja pemerintah oleh seluruh satuan kerja di wilayah KPPN Bojonegoro.