img-logo img-logo
Pegawai PA Pamekasan Mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP PPK Tipe C Secara Daring
Pegawai PA Pamekasan Mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP PPK Tipe C Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 31 Oktober 2023, Pukul 15:16 WIB, Telah dilihat 686 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Selasa, 31/10/2023 Pegawai Pengadilan Agama Pamekasan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C secara daring melalui zoom meeting di ruang satker masing-masing. Pelatihan ini diselenggarkan dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur peradilan khususnya di Pengadilan Agama Pamekasan. Adapun pegawai yang mengikuti pelatihan ini yaitu Muhammad Ivan Setiawan, S,Kom.  

">

b

Pelatihan Kompetensi (PBJP) ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Deputi Biadng Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)  dengan Nomor Surat : 660/D.3/06/2023. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pemenuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkompetensi. Kegiatan ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh Moderator dari Pelatihan Teknis. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Narasumber Bapak Harry – LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).

">

c

Narasumber menyampaikan materi dengan slide presentasi. Poin Materi yang disampaikan adalah tentang ruang lingkup perencanaan pengadaan diantaranya : Identifikasi PBJ, Penetapan jenis barang/jasa, Penetapan cara pengadaan, Pemaketan dan konsultasi, Waktu pemanfaatan barang/jasa dan Anggaran pengadaan. Untuk hasil perencanaan pengadaan nantinya diumumkan didalam RUP. Disamping itu Narasumber menyampaikan beberapa hal yang dipertimbangkan PPK dalam menyusun perencanaan pengadaan untuk mencapai tujuan pengadaan, diantaranya : Mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai Anggaran Belanja barang/jasa, Kewajiban PPDN apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai BMP paling sedikit 40%, Pelaksanaan pengadaan merupakan PBJ yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, Pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian dalam negeri.

">

d

Setelah penyampaian materi dibuka sesi Tanya jawab kepada peserta. Semoga dengan pelatihan ini menambah ilmu dan wawasan kepada semua peserta. Diharapkan kepada peserta pelatihan mampu melakukan identifikasi/Reviu serta penyusunan kebutuhan dan penetapan barang/jasa sehingga kedepannya dalam pengadaan barang/jasa tidak mengalami kendala.(ril)