Pa-ngawi.go.id, Ngawi - Jumat (10/11) Pengadilan Agama Ngawi gelar sidang pemeriksaan setempat (Descente) di wilayah yurisdiksinya dalam rangka memenuhi permintaan bantuan pemeriksaan setempat dari Pengadilan Agama Yogyakarta. Sidang Pemeriksaan setempat di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi Dr. Muh. Nasikhin S.H.I, M.H.. Bertempat di Kantor Kepala Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Ngawi yang dilaksankan sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan Setempat merupakan Pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Hakim atau Majelis Hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan setempat (PS) yang di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, Para Hakim, Panitera Pengadilan Agama Ngawi dan Penggugat. Selain itu juga, turut hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa setempat. “Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar, aman dan tertib” ujar Muh. Nasikhin dalam wawancaranya.
Objek perkara ialah sebidang Tanah Pertanian dengan luas 18.130 M2. Terletak di Dukuh Pentuk Desa Nglebak Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Pemeriksaan setempat yang berlangsung kurang lebih dua jam ini berjalan dengan baik dan setelah mendapat informasi dengan cukup dan akurat, hingga Majelis Hakim mengakhiri sidang pemeriksaan setempat. (red.yanti)