Surabaya, 11 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Surabaya menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan kepatuhan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemeriksaan ini juga mencakup biaya proses penyelesaian perkara serta uang titipan pihak ketiga untuk tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2024. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 11 hingga 18 Oktober 2024.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya BPK untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tim pemeriksa BPK yang hadir terdiri dari auditor berpengalaman dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Mereka bertugas mengevaluasi kesesuaian tata kelola keuangan di Pengadilan Agama Surabaya dengan regulasi yang berlaku.
Selama pemeriksaan, tim BPK melakukan tinjauan dokumen keuangan serta wawancara dengan pegawai terkait. Fokus utama adalah prosedur pengelolaan PNBP, biaya penyelesaian perkara, dan mekanisme penanganan uang titipan pihak ketiga. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Diharapkan kegiatan pemeriksaan ini dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi Pengadilan Agama Surabaya dalam meningkatkan tata kelola keuangan. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Tim BPK diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya dengan lancar dan memberikan hasil yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat.