Ketua PA Kota Kediri, A. Rukip, S.Ag. menghadiri acara Kujungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2022 - 2023 bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya JL. Sumatera No. 42 Surabaya pada kamis (11/05/2023). Acara ini juga dihadiri oleh empat lingkungan Peradilan Agama di Provinsi Jawa Timur. Agenda Kegiatan pada rapat ini adalah mendengarkan pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat ini ada beberapa daftar pertanyaan yang diberikan KOMISI III DPR RI dalam rangka kunjungan kerjanya. Untuk Pertanyaan Pada Wilayah Peradilan di Provinsi Jawa Timur Komisi III DPR RI meminta Penjelasan Ketua dan Pimpinan Empat Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Agama, TUN dan Militer) mengenai alokasi anggaran di tahun 2023. Tidak hanya itu Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan program - program prioritas dan strategi pencapaian targetnya serta dukungan anggaran apa yang masih dibutuhkan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di Wilayah Jawa Timur.
Untuk Pengawasan Komisi III DPR RI memberikan pertanyaan 3 hal kepada Para Pimpinan Empat Peradilan di Wilayan Jawa Timur. Pertama, Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai evaluasi proses penanganan perkara, seperti waktu penanganan perkara dan minutasi, perkara yang menonjol dan sulit, serta kendala yang dihadapai dalam proses penyelesaian perkara secara cepat, mudah dan sederhana. Kedua, Komisi III DPR RI meminta penjelasan meminta penjelasan mengenai kebijakan dan langkah-langkah penguatan kelembagaan serta peningkatan integritas dan profesionailsme di lingkungan pengadilan. Ketiga, Komisi III DPR RI meminta penjelasan meminta penjelasan terkait permasalahan eksekusi yang kerap terjadi, dan meminta data putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap namun belum dapat di eksekusi serta identifikasi permasalahan yang menghambat proses pelaksanaan eksekusi.