Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Malang mengikuti Seminar Nasional Waris pada Jumat, 11 Oktober 2024. Tema pada seminar ini adalah "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)". Seminar ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Malang.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Seminar Nasional ini adalah menjabarkan ketentuan, aturan dan batasan harta yang dapat dijadikan sebagai harta waris (tirkah). Apabila manfaat polis asuransi menjadi bandel waris maka akan menimbulkan masalah saat menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris. Saat seseorang meninggal dunia tanpa memiliki anak, maka saudara kandungnya berhak atas harta waris, lalu bagaimana dengan istri dari pemegang polis.
Permasalahan tersebut yang kemudian menjadi tema dalam acara Seminar Nasional kali ini, tentunya dengan kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif dan berbagai pendekatan nantinya dapat ditemukan sebuah justifikasi hukum yang tepat, adil dan seimbang. Seminar ini terselenggara atas inisiasi dari Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Adanya seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim dalam memahami isu-isu terkini terkait hukum waris, sebuah topik yang penting dalam konteks hukum Islam dan syariah di Indonesia.
Materi yang dibagikan dalam seminar ini yaitu tentang Pro & Kontra Manfaat Polis Asuransi Syariah sebagai Bandel Waris (Studi Komparatif Praktik di Malaysia dan Timur Tengah), Pandangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Polemik Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris, Dhawabith dan Hudud Harta menjadi bagian dari Tirkah (Tinjauan, Filosifis, Yuridis, dan Sosiologis), Menelisik Argumentasi dibalik Keudukan Manfaat Polis Asuransi sebagai Tirkah dalam Putusan Pengadilan. Adapun dasar hukumnya diantaranya adalah :
Dari Norma hukum tersebut, tidak ditemukan penegasan tentang kedudukan dana Asuransi sebagai Hak Individual sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi, Sebagai Harta Warisan dari Tertanggung serta Sebagai Harta Bersama yang harus dibagi dua antara suami dan istri hal ini mengakibatkan disparitas putusan Pengadilan.