PA Lumajang Dukung Pencapaian Target Kinerja Berdasarkan Program Prioritas MA RI dan Ditjen Badilag
PA Lumajang Dukung Pencapaian Target Kinerja Berdasarkan Program Prioritas MA RI dan Ditjen Badilag
Tanggal Rilis Berita : 15 Oktober 2024, Pukul 11:25 WIB, Telah dilihat 77 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Dukung Pencapaian Target Kinerja Berdasarkan Program Prioritas MA RI dan Ditjen Badilag

Lumajang – Pengadilan Agama Lumajang (PA Lumajang) mendukung pencapaian target kinerja berdasarkan Program Prioritas Mahkamah Agung R.I. (MA RI) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Dukungan tersebut secara langsung diungkapkan oleh Ketua PA Lumajang Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H. dalam pertemuan terbuka bersama seluruh aparatur Pengadilan Agama Lumajang di Ruang Sidang Utama pada Senin, 14 Oktober 2024. Beliau menyampaikan bahwa untuk mencapai target tersebut diperlukan kerjasama yang baik dari berbagai pihak.

463212950 2158929144500992 6156561909132752231 n

Terkait Program Prioritas MA RI dan Ditjen Badilag, PA Lumajang diharapkan mampu mencapai target kinerja yang tercantum dalam Indikator Kinerja Utama (IKU), berperan aktif dalam penyelesaian perkara e-Court dan optimalisasi penyelesaiannya minimal 50 % pada 31 Desember 2024 dan minimal 80% di 31 Desember 2025. Tak hanya itu, PA Lumajang juga dituntut untuk senantiasa menjaga integritas dan meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok, serta melaksanakan program Prioritas Ditjen Badilag. “perkara e-Court di PA Lumajang harus ditingkatkan tahun ini,” ujar beliau. Tak lupa beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur PA Lumajang atas kinerjanya selama ini.

463333348 2158929141167659 117260692897390518 n

Diketahui bahwa Program prioritas MARI untuk tahun 2024 di lingkungan peradilan agama adalah Penguatan Integritas, Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan kepemimpinan dan SDM, serta Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Secara khusus, peningkatan kualitas layanan peradilan, meliputi peningkatan kualitas layanan administrasi perkara, layanan publik, dan penggunaan e-Court. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

463199059 2158929147834325 5407146337341851610 n

Selain pembahasan tersebut, Wakil Ketua PA Lumajang Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. juga menambahkan khususnya kepada bapak dan ibu hakim agar senantiasa menjaga diri dan berhati-hati baik dalam kantor maupun diluar kantor untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sisi lain, Panitera PA Lumajang Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyikapi adanya keterbatasan hakim di PA Lumajang. Dengan kondisi demikian, PA Lumajang nantinya akan mengusulkan Hakim Tunggal untuk perkara yang sifatnya rutin. Sekretaris PA Lumajang, Bapak Achmad Chozin, S.H. dalam pertemuan tersebut turut menyampaikan kepada seluruh aparatur PA Lumajang agar senantiasa berpartisipasi dalam penghematan air dan listrik di lingkungan PA Lumajang. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk realisasi DIPA 01 telah mencapai 78,64%, dan DIPA 04 sebesar 90,15%.