Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Pelaksanaan PNBP Sesuai 57/KMA/SK/III/2019
Kebijakan Mahkamah Agung Dalam Pelaksanaan PNBP Sesuai 57/KMA/SK/III/2019
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2024, Pukul 14:46 WIB, Telah dilihat 53 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 16 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dimulai pukul 19.30 WIB bertempat di Baobab Safari Resort, Pasuruan. Hadir pada kegiatan tersebut, Panitera PA Kab. Malang - Kholid Darmawan - S.H., Sekretaris PA Kab. Malang - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. dan Operator PNBP – Wahid Suryono, S.H. Tema yang diangkat pada kesempatan tersebut adalah Kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan PNBP sesuai 57/KMA/SK/III/2019.

Whats-App-Image-2024-10-17-at-11-11-39

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 4625/KPTA.W13-A/HM1.1.1/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Pemanggilan Peserta. Acara tersebut juga dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan Bendahara Penerimaan seluruh Pengadilan Agama Tingkat Pertama di Lingkungan PTA Surabaya. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Galuh Admiati, S.E., M.M., Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan, Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan teknis pelaksanaan PNBP di lingkungan Mahkamah Agung. Narasumber mengatakan "Kami ingin memastikan bahwa semua pengelola PNBP memahami tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas ini,”. Dalam paparannya, narasumber menyampaikan kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan PNBP sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan PNBP yang efisien dan tepat sasaran. Dengan adanya izin penggunaan kembali dana PNP MA sebesar 40%, PNBP menjadi semakin strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum dan reformasi birokrasi. 

Whats-App-Image-2024-10-17-at-11-11-39-2

Materi tidak kalah penting yang juga disampaikan oleh narasumber adalah teknis penyetoran PNBP yang harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penyetoran dimulai saat penerimaan instrumen kepada kasir, dan setiap penerimaan uang PNBP sebelum jam 12 siang harus disetor di hari yang sama dan penerimaan uang PNBP setelah jam 12 siang harus disetor di hari berikutnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam proses pengelolaan keuangan. Kegiatan Bimtek ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan PNBP.