PA Kediri Kuatkan BIMTEK Pengelolaan PNBP Melalui Bimtek
PA Kediri Kuatkan BIMTEK Pengelolaan PNBP Melalui Bimtek
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2024, Pukul 15:00 WIB, Telah dilihat 31 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
Whats-App-Image-2024-10-17-at-12-28-47-1

Kediri, 17 Oktober 2024| Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H (Panitera), Ricky Riyyanno, S.E., S.H.,M.H (Sekretaris) dan Irawati Tirta Handayani, S.E. (Bendahara Penerimaan) mewakili Pengadilan Agama (PA) Kediri mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Baobab Safari Resort, Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mulai tanggal 16 s.d 18 Oktober 2024. Selain PA Kota Kediri, perwakilan dari seluruh Satuan Kerja (Satker) di wilayah PTA Surabaya juga hadir dalam kegiatan yang dibuka secara resmi pada Rabu (16/10) pukul 15.15 WIB.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H.,M.H pada saat membuka acara tersebut menyampaikan pengarahan terkait pentingnya peninngkatan pengetahuan pengelolaan PNBP di Satker tingkat pertama. Selain itu Beliau berpesan "saai ini kita harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait penerimaan yang berasal dari non-pajak (PNBP)". Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti Bimtek dengan serius dan penuh semangat.

Whats-App-Image-2024-10-17-at-12-28-48-1

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah para ahli di bidang pengelolaan keuangan negara, baik tingkat wilayah maupun nasional. Galuh Admiati, S.E., M.M. selaku Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan Agama Biro Keuangan Mahkamah Agung (MA) menyampaikan materi tentang Teknis Pengelolaan PNBP Lingkup MA. "PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya", terangnya. Galuh juga melanjutkan bawa hak yang diperoleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain dari MA, narasumber dari Badan Peradilan Agama (Badilag) dan dari Kanwil DJPB Provinsi Jawa Timur juga memberkali para peserta dengan berbagai materi terkait penetapan target dan teknik pengelolaan PNBP. Melalui berbagai materi Bimtek tersebut, perwakilan PA Kota Kediri menyatakan sangat urgennya kegiatan ini. "Setelah saya mendengarkan paparan materi dari narasumber dan berdialog, saya memahami bagaimana meningkatkan pengelolan PNBP di PA", tutur Ira selaku Bendahara Penerimaan PA Kota Kediri.

Whats-App-Image-2024-10-17-at-12-28-48-2

Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan PNBP memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan, prosedur, dan praktik terbaik dalam pengelolaan pendapatan negara yang bukan berasal dari pajak. Beberapa aspek penting dibahas dalam bimbingan teknis ini meliputi: 1. Kebijakan Pelaksanaan PNBP, 2. Kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan PNBP sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019, 3. Mekanisme Pengelolaan PNBP di Lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2959 Tahun 2019, dan 4. Tata cara penetapan target penerimaan dan mekanisme izin penggunaan anggaran PNBP. Berbagai materi tersebut penting untuk dipahami dan diterapkan oleh seluruh Tim Pengelola PNBP di Pengadilan Agama.

Melalui peningkatan pemahan dan penguasaan terhadap aspek-aspek di atas diharapkan pengelola PNBP di PA Kota Kediri dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Lebih dari itu, materi tersebut tentunya harus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan pendapatan negara yang berkelanjutan. Rangkaian kegiatan ini sesuai jadwal akan ditutup pada Jum'at (18/10) pukul 10.00 WIB.