SUKSEKAN PERCEPATAN DIGITALISASI TRANSAKSI KEUANGAN, PA KOTA KEDIRI IKUTI FGD
SUKSEKAN PERCEPATAN DIGITALISASI TRANSAKSI KEUANGAN, PA KOTA KEDIRI IKUTI FGD
Tanggal Rilis Berita : 18 Oktober 2024, Pukul 21:38 WIB, Telah dilihat 100 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
Whats-App-Image-2024-10-18-at-15-13-24

Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pada Jumat 18 Oktober 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri, dengan tema “Langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 dan Evaluasi Implementasi Digitalisasi Transaksi Keuangan Triwulan III 2024.” Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk ibu Nandayu Anisa, Kasub Perencanaan, Teknologi Informasi (Kasub PTIP), serta ibu Ade Ayu Yulia, Bendahara Pengadilan Agama Kota Kediri.

Acara dimulai pukul 09.00 bertempat di ruang rapat sekartaji KPPN Kediri. FGD ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah penting dalam mempersiapkan penutupan tahun anggaran 2024 secara efisien, serta mengevaluasi penerapan digitalisasi transaksi keuangan yang sudah berjalan selama Triwulan III 2024. Diskusi berlangsung aktif, dengan para peserta berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam mengelola anggaran dan transaksi keuangan berbasis digital.

Whats-App-Image-2024-10-18-at-15-13-54

Bapak Moh. Zainal Mustain dari KPPN Kediri yang didapuk sebagai narasumber memimpin diskusi dengan memberikan pandangan tentang pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Ia menekankan keberhasilan implementasi digitalisasi transaksi keuangan adalah kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Dengan digitalisasi, kita dapat meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses pembayaran, namun perlu evaluasi berkala agar semua berjalan sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.

Pentingnya disiplin dalam penyelesaian retur, ketentuan lain-lain dan perencanaan kas menjadi poin yang tidak luput dari penjelasan pegawai KPPN Kediri tersebut. Beliau menjelaskan tentang surat ralat/SPPK dalam hal penyelesaian retur paling lambat diterima tanggal 19 Desember 2024 dan batas akhir penyelesaian tangga 23 Desember 2024, selanjutnya jika SPPK tersebut tidak tersampaikan pada 19 Desember 2024, maka bisa diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tangga 17 Januari 2025. "Akhir tahun anggaran selalu menjadi masa yang krusial bagi setiap instansi, oleh karena itu, kami dari KPPN Kediri selalu berupaya untuk memastikan setiap pengeluaran sesuai dengan rencana, tanpa ada penumpukan di akhir periode,” ujarnya.

Whats-App-Image-2024-10-18-at-15-13-24-1

Bendahara Pengadilan Agama Kota Kediri ibu Ade Ayu Yulia juga menyampaikan pengalamannya dalam mengimplementasikan digitalisasi transaksi keuangan. Menurutnya, penerapan digitalisasi telah mempercepat proses pengelolaan anggaran, namun tetap diperlukan peningkatan dari segi infrastruktur dan pelatihan bagi sumber daya manusia. “Digitalisasi mempermudah pencatatan dan pelaporan keuangan, namun masih ada beberapa tantangan teknis yang perlu diatasi agar sistem berjalan lebih optimal,” ungkapnya.

Dalam FGD tersebut juga ditampilkan mengenai evaluasi digitalisasi keuangan Triwulan III 2024 yang menunjukkan adanya peningkatan efisiensi di beberapa instansi, namun tetap ada catatan penting, seperti perlunya pembaruan update sistem dan pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan transaksi. Acara ini diakhiri dengan diskusi tentang solusi praktis yang dapat diadopsi oleh setiap instansi dalam menghadapi tantangan di sisa tahun anggaran 2024, sekaligus komitmen untuk terus mengembangkan sistem digitalisasi yang lebih baik di masa mendatang. Melalui FGD ini, para peserta mendapatkan banyak wawasan yang relevan dan siap untuk diaplikasikan dalam pengelolaan keuangan di instansi masing-masing. Kolaborasi antara KPPN dan instansi lain, seperti Pengadilan Agama Kota Kediri, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta mempercepat transformasi digital di bidang keuangan negara.