Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP untuk Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP untuk Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2024, Pukul 08:21 WIB, Telah dilihat 27 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 18 Oktober 2024 – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Surabaya mengikuti Kegiatan Koordinasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PNBP. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan berlangsung di Hotel Baobab Safari Resort. Bimtek ini diadakan pada tanggal 17 hingga 18 Oktober 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., serta Pranata Komputer Ahli Pertama, Aghnia Bella Dina, S.T. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam pengelolaan PNBP. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

DSC-0079

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan PNBP yang akuntabel. Menurutnya, PNBP bukan hanya tentang pengumpulan pendapatan, tetapi juga bagaimana penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh satuan kerja memahami prosedur yang benar dalam pengelolaan PNBP.

Dengan keikutsertaan dalam Bimtek ini, diharapkan Sekretaris dan Panitera di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat semakin mengelola PNBP dengan baik dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional dan transparan. Langkah ini akan membantu peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama, sejalan dengan peraturan yang berlaku dan tuntutan masyarakat akan transparansi.