Proaktif Cakim PA Malang, Studi Literasi di Disdukcapil Kota Malang
Proaktif Cakim PA Malang, Studi Literasi di Disdukcapil Kota Malang
Tanggal Rilis Berita : 12 Februari 2025, Pukul 16:17 WIB, Telah dilihat 55 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Selasa, 11 Februari 2025, Calon Hakim (Cakim) Pengadilan Agama Kota Malang melakukan studi literasi ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang. Sebanyak 6 (enam) dari 9 (sembilan) Cakim Pengadilan Agama Malang ini melaksanakan kunjungan ini yang berasal dari inisiatif para Cakim tersebut. Kunjungan kali ini bertujuan untuk membahas peran Disdukcapil dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan Agama.

studi-literasi

Kedatangan para Cakim ke Disdukcapil disambut secara langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Ir. Roos Asri Ratna Wijaya., M.AP beserta jajarannya. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih dan bangga kepada para Cakim yang mempunyai semangat untuk diskusi secara langsung terkait titik singgung kewenangan Disdukcapil dengan Pengadilan Agama terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan. Bertempat di ruang rapat Disdukcapil Kota Malang, kegiatan ini dimulai tepat pukul 08.30 WIB.

Studi-literasi-4

Diskusi dimulai oleh Ibu Kabid dengan pembahasan problematika pencatatan status anak atas penetapan asal usul anak dari Pengadilan Agama. Untuk itu, Perwakilan Cakim Ahmad Rizza Habibi, S.HI menjelaskan terkait dasar pertimbangan hakim yang biasa digunakan dalam menetapkan asal usul anak untuk dapat menentukan status anak. Atas penetapan tersebut, menurut pihak dukcapil akan dibuat catatan pinggir pada bagian belakang akta lahir anak.

Studi-literasi-5

Pembahasan selanjutnya dilakukan dengan diskusi interaktif antara Cakim dan Disdukcapil terkait implikasi permohonan itsbat nikah yang secara mutatis mutandis akan mempunyai dampak terhadap sahnya anak yang dilahirkan saat pernikahan dilangsungkan. Selain itu, diskusi juga membahas beberapa topik terkait perubahan data pada akta kependudukan seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) berkenaan dengan hasil penetapan atau putusan Pengadilan Agama. Dengan adanya diskusi ini semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan bagi para cakim dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat pencari keadilan.