Pengadilan Agama Surabaya Gelar Sidang Teleconference untuk Pencabutan Hak Asuh Anak
Pengadilan Agama Surabaya Gelar Sidang Teleconference untuk Pencabutan Hak Asuh Anak
Tanggal Rilis Berita : 23 Oktober 2024, Pukul 08:14 WIB, Telah dilihat 29 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 22 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan sidang teleconference dengan agenda Sidang Pencabutan Hak Asuh Anak atas perkara Nomor 2015/Pdt.G/2024/PA.Lpk. Sidang ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, namun pihak Termohon berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB di ruang Media Center Agama Surabaya.

Pihak Termohon hadir di Pengadilan Agama Surabaya untuk mengikuti sidang tersebut melalui teleconference. Penggunaan teknologi ini dianggap sebagai solusi yang efektif untuk memastikan kelancaran pemeriksaan perkara tanpa harus memberatkan pihak-pihak yang terlibat. Teknologi teleconference memungkinkan proses peradilan tetap berjalan optimal meski pihak yang terlibat berada di lokasi yang berjauhan.

55

Layanan teleconference ini mencerminkan bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Dengan menggunakan teknologi ini, pihak yang terlibat dapat mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang dibutuhkan untuk menghadiri sidang. Ini sangat membantu terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan dua pengadilan di lokasi yang berbeda.

Diharapkan langkah inovatif ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Penggunaan teknologi dalam sistem peradilan seperti ini diharapkan dapat mempercepat akses keadilan dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian perkara. Ke depannya, teknologi ini diharapkan mampu mendukung tercapainya keadilan yang lebih cepat dan merata bagi masyarakat pencari keadilan.