Lumajang - Pada hari Rabu, 23 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat internal hakim di Ruang Ketua. Kegiatan ini dimulai setelah doa dan sholawat bersama seluruh pegawai yakni pada pukul 08.00 WIB. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri oleh 4 (empat) orang hakim Pengadilan Agama Lumajang.
Berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK.KP4.1.3/X/2024 Tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama, maka berkurang 2 (dua) orang Hakim di Pengadilan Agama Lumajang. Bapak Drs. Anwar, S.H., M.H.E.S dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jember terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 Sedangkan Bapak Drs. Muhammad Zainuri, M.H. dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhitung mulai 24 Oktober 2024.
Saat ini Pengadilan Agama Lumajang hanya memiliki 6 orang hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua, sehingga tersisa 2 Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara. Sedangkan perkara yang masuk dan ditangani sampai tanggal 22 Oktober 2024 sebanyak 3300 perkara. Maka perlu mengajukan permohonan izin untuk persidangan menggunakan Hakim Tunggal ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melalui Aplikasi Vision.
Memeriksa dan mengadili perkara dengan hakim tunggal sangat penting untuk mengantisipasi terhambatnya kelancaran persidangan perkara karena kekurangan Hakim. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya tunggakan perkara akibat berhalangannya salah satu hakim. Hal ini dilakukan agar proses persidangan dan penyelesian perkara tetap berjalan lancar. "Optimalkan Majelis Hakim yang ada sambil menunggu izin sidang dengan hakim tunggal, semoga Allah memudahkan segala prosesnya", Ujar Ketua.