Penandatanganan MoU Kerjasama Antara Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang
Penandatanganan MoU Kerjasama Antara Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 24 Oktober 2024, Pukul 08:33 WIB, Telah dilihat 98 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Penandatanganan MoU Kerjasama Antara Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang

Lumajang - Bertepatan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat Mahameru Kantor Bupati Lumajang dilaksanakan acara Penandatanganan Seremonial Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak. Acara ini dimulai pukul 14.30 WIB yang telah diagendakan oleh Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1A dengan Pemerintahan Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua, Panitera, Sekretaris PA Lumajang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Pj Bupati, serta peserta undangan lainnya.

 

WhatsApp Image 2024 10 23 at 4.40.25 PM

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Ketua PA Lumajang, dan Pj Bupati. Pemerintahan Kabupaten Lumajang sangat mengapresiasi atas pembentukan Nota Kesepahaman tentang kerjasama yang digagas oleh PA Lumajang, Dinas Kesehatan Lumajang, dan Dinas Sosial Lumajang. Dalam acara tersebut Pihak Pemerintahan Kabupaten Lumajang dan PA Lumajang mendapatkan titik temu dalam menyusun pasal demi pasal yang menjadi konsen 3 instansi.

 

WhatsApp Image 2024 10 23 at 4.40.15 PM

Ketua Pengadilan Agama Lumajang, dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Kerjasama ini sebagai awal dalam sarana memonitoring jumlah perkara permohonan dispensasi kawin dan perceraian yang ada di Kabupaten Lumajang. Dengan adanya kerjasama ini, setiap pemohon yang akan mengajukan Dispensasi Kawin di PA Lumajang, harus terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dan melewati proses edukasi dan sosialisasi oleh Dinsos P2A. Adapun hasil rekomendasi, akan diupload pada aplikasi SIDARA-CESIKA oleh Dinkes P2KB dan Dinsos P2A.

 

WhatsApp Image 2024 10 23 at 4.40.19 PM

Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Lumajang dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini terselenggara yang sebelumnya dilakukan pembahasannya secara bertahap dan disahkan dan dilakukan penandatanganan. Akhirnya proses penandatanganan MoU ini berakhir, kemudian pembacaan do’a dan acara diakhiri dengan foto bersama. Dengan adanya acara ini diharapkan MoU dengan Pemerintahan Kabupaten Lumajang tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak segera tercapai.

 

WhatsApp Image 2024 10 23 at 4.40.24 PM