Pada hari Rabu, 4 Juni 2025 Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan koordinasi hasil pelaksanaan eksekusi secara damai terhadap perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Lmj Jo 1012/Pdt.G/2019/PA.Lmj. Kegiatan ini dilakukan oleh Fatkur Rosyad, S. Ag., M.H., M.HES selaku Wakil Ketua dan H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Lumajang. Pelaksanaan eksekusi secara damai dimulai pukul 11.30 WIB dan berlangsung di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.
Eksekusi damai ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan antara para pihak. Koordinasi hasil pelaksanaan Eksekusi secara damai tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 1091/PAN.01.W13-A8/HK2.6/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025. Proses koordinasi hasil dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berlangsung secara tertib.
Seluruh rangkaian koordinasi hasil pelaksanaan eksekusi secara damai disaksikan oleh para pihak yang bersangkutan dengan perangkat desa setempat. Semua pihak yang hadir dalam koordinasi hasil tersebut menunjukkan sikap kooperatif demi tercapainya penyelesaian yang adil. “semua proses berjalan lancar tanpa kendala dan kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan secara profesional demi kepastian hukum bagi masyarakat”, ujar Panitera Pengadilan Agama Lumajang.
Pelaksanaan eksekusi secara damai ini merupakan bagian dari kewenangan pengadilan dalam menyelesaikan perkara perdata setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Lumajang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Seluruh hasil kegiatan tersebut didokumentasikan dan dicatat dalam berita acara resmi Pengadilan Agama Lumajang.