Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB Pengadilan Agama Lumajang mengadakan Sosialisasi Aplikasi Inovasi SIDARA-CESIKA kepada masyarakat pencari keadilan yang dilaksanakan di ruang tunggu. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang dan didampingi oleh H. Khadimul Huda, S.H., M.H., selaku Panitera dan Achmad Chozin, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Lumajang. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Lumajang dan Pemerintahan Kabupaten Lumajang tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak yang diadakan kemarin.
Aplikasi Inovasi SIDARA-CESIKA (Sistem Informasi Data Perkara Perceraian dan Dispensasi Kawin) merupakan Aplikasi bersama antara PA Lumajang, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3A. Adanya aplikasi SIDARA-CESIKA diharapkan dapat menjadi alat kontrol dan monitoring untuk menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Lumajang. Hal yang lebih penting dilakukan adalah bagaimana peran serta orang tua, masyarakat dan para pemegang kebijakan untuk secara bersama-sama mencegah adanya pernikahan di usia belia ini.
Sosialisasi Aplikasi Inovasi SIDARA-CESIKA ini diharapkan untuk mencegah meningkatnya perceraian dan perkawinan anak di Kabupaten Lumajang serta meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di wilayah Kabupaten Lumajang. Seperti tujuan untuk menurunkan tingkat perkawinan anak dan perceraian di Kabupaten Lumajang, pelaksanaan edukasi dan sosialisasi dampak negatif perkawinan anak di kantor Dinsos P3A, serta penyediaan tempat untuk asesmen psikologi terhadap anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin. Panitera PA Lumajang dalam sambutannya menyampaikan "Pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya PA Lumajang, tetapi juga dinas-dinas terkait dan pemerintah. Ke depannya, akan ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinsos P3A sebelum pengajuan perkara di PA Lumajang melalui Aplikasi Inovasi SIDARA-CESIKA ini."
Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Inovasi SIDARA-CESIKA ditutup pukul 08.30 WIB. Semoga Pengadilan Agama Lumajang dapat mengimplementasi aplikasi tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan Serta dapat memberikan dampak positif dalam menekan angka perceraian dan memberikan perlindungan akan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.