Surabaya, 24 Oktober 2024 – Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., bersama Drs. Akramudin, M.H., mengikuti Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Lombok Astoria Hotel pada tanggal 22 hingga 25 Oktober 2024. Pelatihan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman hakim terhadap pelanggaran KEPPH melalui studi kasus laporan masyarakat.
Pelatihan ini diikuti oleh para hakim dari berbagai pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Surabaya. Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai pelanggaran kode etik, terutama dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya di lingkungan peradilan.
Selama pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan tentang studi kasus pelanggaran KEPPH dan cara mengatasinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Peserta diharapkan dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah serta menangani pelanggaran kode etik. Diskusi dan simulasi kasus juga menjadi bagian penting dari pelatihan ini.
Dengan mengikuti pelatihan ini, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, dan Drs. Akramudin, M.H., selaku Hakim PA Surabaya, diharapkan dapat lebih memahami aspek-aspek penting dalam pelanggaran KEPPH. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hakim dalam menjaga etika profesi dan menjamin integritas di setiap keputusan yang diambil di meja hijau. Partisipasi aktif para hakim ini juga diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dalam menjaga nama baik lembaga peradilan.