TEKNOLOGI DALAM PERADILAN: BIMTEK SIPP UNTUK PANITERA PENGGANTI
TEKNOLOGI DALAM PERADILAN: BIMTEK SIPP UNTUK PANITERA PENGGANTI
Tanggal Rilis Berita : 13 Januari 2025, Pukul 15:43 WIB, Telah dilihat 73 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Jumat, 10 Januari 2025, Panitera Pengganti Syafiuddin Ariwijaya, S.H., dan Calon Panitera Pengganti Tuthi' Mazidatur Rohmah, S.H.I., dari Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis Kepaniteraan dan Calon Panitera Pengganti secara daring melalui Zoom Meeting di ruang hakim. Tujuan utama bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kepaniteraan peradilan agama, yang nantinya akan berdampak pada percepatan dan ketepatan penyelesaian perkara dalam upaya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Adapun materi dalam sesi pagi ini yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi pendukung lainnya.

WhatsApp Image 2025 01 10 at 15.35.07

Materi ini disampaikan oleh Drs. H. M.Yusuf, S.H., M.H., yang merupakan narasumber yang berpengalaman dalam bidang ini. Beliau menyampaikan kebijakan Dirjen Badilag terkait SIPP, termasuk SK Dirjen Badilag Nomor: 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara berdasarkan SIPP tanggal 10 Januari 2019 dan SK Dirjen Badilag Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Agama tanggal 1 April 20241. Beliau juga menyampaikan fitur-fitur baru yang ada di SIPP, seperti integrasi dengan Sistem Informasi Akademik Mahkamah Agung (SIAP MAHKAMAH AGUNG), unggah dokumen bundel A dan bundel B, generate virtual account untuk biaya perkara, dan notifikasi otomatis melalui WhatsApp dan email.

WhatsApp Image 2025 01 10 at 15.35.06

“Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen perkara, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar beliau. Implementasi SIPP dan aplikasi pendukungnya membutuhkan peran aktif Panitera Pengganti untuk memastikan kelancaran administrasi perkara. Mereka harus mampu mengintegrasikan data-data yang kompleks dan memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan tersedia dengan mudah. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

Selain itu, implementasi SIPP juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan peradilan. Dengan menggunakan teknologi canggih, waktu dan sumber daya dapat dioptimalkan, sehingga jumlah perkara yang diselesaikan dalam waktu tertentu dapat meningkat. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang erat antara tim kepaniteraan dan tim teknis untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai rencana.