Kota Kediri, 13 Januari 2025 – Dalam upaya memperkuat komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025, seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Kota Kediri melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H.. Langkah ini menjadi bagian dari serangkaian upaya reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri sejak tahun sebelumnya. Penandatanganan Pakta Integritas tersebut diharapkan menjadi pijakan awal bagi seluruh elemen pengadilan dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional. Kegiatan ini juga menegaskan tekad untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Acara yang digelar pada Senin pagi ini dihadiri oleh seluruh jajaran hakim, ASN, serta pegawai honorer Pengadilan Agama Kota Kediri. Dengan penuh khidmat, setiap peserta membubuhkan tanda tangan mereka sebagai bentuk komitmen pribadi untuk mendukung visi besar lembaga. Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi pengingat bersama akan pentingnya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dalam suasana penuh kebersamaan, seluruh peserta menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan meraih predikat WBK bukan hanya tanggung jawab pimpinan, tetapi memerlukan peran aktif seluruh komponen lembaga. “Zona Integritas bukan hanya sebuah program, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya penyimpangan,” tegas beliau. Ketua PA Kota Kediri juga mengingatkan bahwa upaya ini akan menjadi tantangan bersama, namun dapat dicapai dengan kerja keras dan konsistensi. Beliau mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan nilai-nilai integritas sebagai budaya kerja sehari-hari.
Zona Integritas sendiri merupakan prasyarat penting dalam menciptakan lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Pengadilan Agama Kota Kediri telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi sistem teknologi informasi, dan pengawasan internal yang ketat. Dengan komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas, seluruh pegawai diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, keberhasilan mewujudkan WBK juga diharapkan dapat memberikan inspirasi kepada lembaga lain untuk mengikuti jejak yang sama.
Dengan langkah ini, Pengadilan Agama Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang terpercaya dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Predikat WBK bukan hanya sekadar penghargaan, melainkan menjadi bukti nyata dari kesungguhan institusi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Diharapkan, semangat ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Agama Kota Kediri optimis bahwa dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, tujuan mulia ini dapat tercapai. Melalui semangat kolektif ini, Pengadilan Agama Kota Kediri siap memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.