Malang, 13 Januari 2024. Bertempat di Ruang Rapat Arjuna, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Studi Pernikahan Siri di Kabupaten Malang. Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi termasuk Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang. FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan siri dan dampaknya terhadap anak, perempuan, dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah-langkah yang bisa diambil untuk menangani pernikahan siri.
Diskusi difokuskan pada identifikasi faktor penyebab terjadinya pernikahan siri dan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam sesi ini, masing-masing Instansi memiliki pandangan yang berbeda dalam menangani isu ini. Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa fenomena pernikahan siri seringkali membawa implikasi hukum yang kompleks, terutama dalam hal status anak dan hak-hak perempuan. “Diperlukan adanya sinergi antara lembaga untuk menciptakan solusi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini” tegas beliau.
FGD ini juga membahas pentingnya penguatan regulasi dan edukasi masyarakat untuk meminimalkan praktik pernikahan siri. Selain itu diusulkan adanya mekanisme perlindungan hukum yang lebih baik untuk pihak-pihak yang rentan terdampak. Partisipasi aktif dari berbagai instansi mencerminkan komitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ini secara holistik. Hasil dari FGD ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan studi dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami implikasi hukum dan sosial dari pernikahan siri. Langkah ini juga menjadi awal yang baik untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menangani isu-isu sosial yang kompleks. Untuk kedepannya PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus mendukung upaya yang bertujuan melindungi hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak, dalam konteks hukum dan peradilan.