Pimpinan PA Kota Kediri Ikuti Diskusi Hukum Nasional dan Bedah Buku
Pimpinan PA Kota Kediri Ikuti Diskusi Hukum Nasional dan Bedah Buku
Tanggal Rilis Berita : 17 Januari 2025, Pukul 21:28 WIB, Telah dilihat 23 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Pimpinan PA Kota Kediri Ikuti Diskusi Hukum Nasional dan Bedah Buku

Kediri, 17 Januari 2025 – Pengadilan Agama (PA) Ngawi menjadi tuan rumah diskusi hukum dan bimbingan teknis bertemakan mekanisme penyelesaian sengketa agunan yang diambil alih (AYDA) yang lahir dari akad syariah. Kegiatan ini dihadiri oleh tenaga teknis pengadilan agama seluruh Indonesia secara virtual, sementara tenaga teknis dari PA se-koordinator wilayah Madiun hadir secara langsung. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam menangani sengketa AYDA sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

473991576-122200995926200330-3137663416803271254-n

Ketua PA Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua PA Kota Kediri, Ibu Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., serta narasumber utama, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang merupakan Hakim Agung dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengikuti acara ini secara virtual. Dalam paparannya, Dr. Imron menyampaikan, “Potensi sengketa AYDA sering muncul karena kurangnya pemahaman akan mekanisme yang sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mendalami aspek legalitas dan keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan.”

474046063-122200995920200330-7749387932566174544-n

AYDA sendiri, menurut Peraturan OJK RI Nomor 3 Tahun 2022, merupakan aset yang diperoleh bank baik melalui pelelangan maupun penyerahan sukarela oleh pemilik agunan. Hal ini biasanya terjadi jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya kepada bank. Namun, dalam praktiknya, potensi sengketa kerap muncul akibat mekanisme AYDA yang tidak sesuai dengan peraturan, sehingga nasabah merasa dirugikan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Beberapa potensi sengketa lainnya terkait AYDA antara lain adalah akta de command yang tidak otentik, kurangnya upaya serius bank untuk menjual agunan setelah memenangkan lelang, atau penggunaan surat kuasa yang kadaluarsa. Selain itu, pelanggaran asas kebebasan berkehendak dalam penyerahan jaminan secara sukarela juga sering menjadi sumber sengketa. Mengenai hal ini, Dr. Imron menambahkan, “Keadilan tidak dapat dilepaskan dari itikad baik para pihak. Pengadilan selalu berupaya memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pembeli yang benar-benar bertindak sesuai aturan.”

473835611-122200995974200330-4546292397087782700-n

Setelah acara diskusi hukum selesai, dilanjutkan dengan acara bedah buku yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan. Buku yang dibedah berjudul Permasalahan Sita dan Eksekusi serta Pintar untuk Memahami Hukum Acara. Narasumber bedah buku ini adalah Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H., seorang purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dikenal sebagai pakar hukum. Selain itu, Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speech, memberikan pandangan strategis tentang relevansi kedua buku tersebut bagi praktisi hukum dan pengadilan agama.

Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan profesionalisme tenaga teknis pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa AYDA, memahami hukum acara, serta menangani permasalahan sita dan eksekusi. Diskusi interaktif dan pembahasan mendalam menjadi kunci dalam mencari solusi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum syariah.