PA KRAKSAAN GELAR SIDANG KELILING DI KUA DRINGU DAN KUA BANYUANYAR UNTUK MEMPERMUDAH AKSES KEADILAN
PA KRAKSAAN GELAR SIDANG KELILING DI KUA DRINGU DAN KUA BANYUANYAR UNTUK MEMPERMUDAH AKSES KEADILAN
Tanggal Rilis Berita : 19 Januari 2025, Pukul 20:14 WIB, Telah dilihat 207 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 17 Januari 2025 - Pengadilan Agama Kraksaan setiap hari Jumat mulai tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan 7 Februari 2025 menggelar sidang di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Sidang di luar gedung pengadilan agama adalah sidang yang diselenggarakan di luar gedung pengadilan, seperti di kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum. Sidang ini juga dikenal sebagai sidang keliling. Sidang di luar gedung pengadilan agama diselenggarakan untuk memberikan kemudahan akses keadilan kepada masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan Agama karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Penetapan lokasi pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 berbeda dengan tahun 2024. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang menerima manfaat dari adanya kegiatan ini tidak hanya di satu atau dua lokasi yang sama. Pada tahun 2024 lokasi pelaksanaan sidang keliling berada di KUA Tongas dan KUA Leces, sedangkan pada tahun 2025 ini Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan agenda kegiatan sidang di luar gedung pengadilan di KUA Dringu dan KUA Banyuanyar yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Ketua Pengadilan Agama Kraksaan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 146/KPA.W13-A33/SK.HK2.6/I/2024 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Tahun Anggaran 2025, telah menetapkan dua majelis hakim dan dua tim pelaksana sidang keliling untuk melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan.

Sidkel-1

Majelis hakim yang ditugaskan melaksanakan sidang di KUA Dringu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan sendiri, Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H sebagai Ketua Majelis didampingi Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dan Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H. sebagai hakim anggota dan Ahmad Fathoni Arfan, S.Kom., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti. Sidang di luar gedung yang dilaksanakan di KUA Dringu diperuntukkkan bagi pihak berperkara yang berdomisili di wilayah Kecamatan Dringu, Kecamatan Bantaran, Kecamatan Kuripan, Kecamatan Lumbang, Kecamatan Sumberasih, Kecamatan Sumber, Kecamatan Sukapura, Kecamatan Tongas, dan Kecamatan Wonomerto. Total perkara yang disidangkan di KUA Dringu pada tanggal 17 Januari 2025 berjumlah 5 perkara.

SIDKEL-2

Majelis Hakim yang ditunjuk untuk sidang di luar gedung pengadilan yang dilaksanakan di KUA Banyuanyar, adalah A. Rukip, S.Ag. sebagai Ketua Majelis didampingi Drs. Muhsin, M.H. dan Bustani, S.Ag., M.H., M.M. sebagai hakim anggota dan Ahmad Rosyidi, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang di luar gedung yang dilaksanakan di KUA Banyuanyar diperuntukkkan bagi pihak berperkara yang berdomisili di wilayah Kecamatan Banyuanyar, Kecamatan Gending, Kecamatan Maron, Kecamatan Leces, Kecamatan Tegalsiwalan, Kecamatan Tiris, dan Kecamatan Krucil. Total perkara yang disidangkan di KUA Dringu pada tanggal 17 Januari 2025 berjumlah 14 perkara.

SIDKEL-3

Sidang di luar gedung pengadilan ini dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Berdasarkan pemantauan Tim SUPRA (Sobat Jurnalis PA Kraksaan) tampak Ketua PA Kraksaan singgah terlebih dahulu ke ruang kepala KUA Dringu Drs. Suhadak, M.H.I. sebelum persidangan dimulai. Beliau menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas kesediaan KUA Dringu untuk bekerjasama dalam pelaksanaan sidang ini. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaannya mendukung pelaksanaan siding di luar gedung pengadilan ini. Dukungan dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sangat berarti, dan ini menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga kami dalam memberikan pelayanan hokum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.”, ungkap Drs. Zainal Arifin, M.H. Sebelum persidangan di KUA Dringu selesai, Tim SUPRA melakukan wawancara kepada salah satu pihak berperkara yang hari ini mengikuti sidang di luar gedung pengadilan. Menurut wanita paruh baya berinisial S yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tongas, menjelaskan bahwa dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan sangat membantu para pencari keadilan. “Ini memberikan kemudahan akses bagi kami yang kesulitan untuk datang ke Kantor PA Kraksaan karena berbagai kendala, seperti jarak, biaya transportasi atau faktor usia dan kesehatan. Kami berharap pelayanan seperti ini terus dilanjutkan agar semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan keadilan tanpa terkendala oleh hambatan jarak, fisik, ekonomi, dsbnya.”, ucap wanita paruh baya tersebut kepada Tim SUPRA. Pelaksanaan sidang ini, diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang kesulitan untuk datang ke kantor pengadilan, sekaligus memberikan kemudahan dalam mendapatkan keadilan. (ARN/FP)