Pengadilan Agama Situbondo telah melaksanakan kegiatan sosialisasi teknis mengenai penambahan kamera CCTV pada aplikasi ACO Badilag dan penyewaan VPS pada Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo. Acara sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti di Media Center. "Kami berharap semua peserta dapat memahami dan mengimplementasikan informasi yang diberikan," ujar Kasubdit Data dan Evaluasi Tenaga Teknis Badilag, Lala Umilah, S.Psi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Pelaksanaan sosialisasi ini merujuk pada surat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Nomor: 114/DJA.2/TI1.1.1/I/2025. Selanjutnya, penjelasan teknis disampaikan oleh Romdlon Fauzi, A.Md., dari Tim ACO Badilag. Ia menjelaskan mengenai timeline pelaksanaan, registrasi dan pendataan akun, proses sewa VPS, instalasi, serta teknis koneksi CCTV. "Proses ini sangat penting untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik," tegasnya. Diskusi dan tanya jawab juga dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.
Arahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di lingkungan peradilan agama. Penggunaan kamera CCTV yang lebih optimal diharapkan dapat mendukung transparansi dalam setiap proses peradilan. Selain itu, pemenuhan VPS akan memperkuat infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk sistem kerja yang lebih efisien. Kegiatan ini merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem peradilan agama di Indonesia.
Acara sosialisasi tidak hanya memberikan informasi teknis tetapi juga membangun semangat kolaborasi antar pegawai pengadilan agama. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Situbondo. Dengan adanya dukungan dari Badilag, diharapkan setiap pengadilan dapat memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.