Hakim PA Kab. Malang Perkuat Pemahaman Masyarakat Wonosari Terkait Dampak Pernikahan Dini
Hakim PA Kab. Malang Perkuat Pemahaman Masyarakat Wonosari Terkait Dampak Pernikahan Dini
Tanggal Rilis Berita : 22 Januari 2025, Pukul 15:23 WIB, Telah dilihat 103 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 22 Januari 2025. Hakim PA Kab. Malang, Drs. Abd. Rouf, M.H. menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di Kecamatan Wonosari dengan terkait pentingnya melakukan pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini terhadap kehidupan anak. Acara yang berlangsung di Kantor Desa Plandi Kecamatan Wonosari ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, dan masyarakat desa setempat. Drs. Abd. Rouf, M.H. menegaskan bahwa pernikahan anak merupakan tantangan bersama yang memerlukan kontribusi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menurunkan angka dari kasus tersebut.

Drs. Abd. Rouf, M.H. menjelaskan berbagai dampak buruk dari pernikahan dini, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Anak yang menikah di usia terlalu muda cenderung menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi, seperti komplikasi kehamilan. “Pernikahan dini seringkali menghambat akses anak pada pendidikan dan peluang karir di masa depan” ucap beliau. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka hingga usia dewasa sebagai langkah mencegah pernikahan dini. 

Whats-App-Image-2025-01-22-at-11-32-23

Kegiatan penyuluhan ini juga membahas peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia minimal untuk menikah di Indonesia. Drs. Abd. Rouf, M.H. menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Aturan ini menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Penyuluhan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan tersebut demi kesejahteraan anak.  

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Wonosari semakin paham mengenai risiko pernikahan dini dan berkomitmen untuk mencegahnya demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya proaktif PA Kab. Malang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan memperkuat pemahaman masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, PA Kab. Malang berharap dapat mengurangi prevalensi perkawinan dibawah umur di wilayah Kab. Malang. Untuk kedepannya PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung hukum yang mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.