Kraksaan, 24 Januari 2025 - Pengadilan Agama Kraksaan telah melaksanakan bantuan Pemeriksaan Setempat (descente) delegasi dari perkara Pengadilan Agama Samarinda dengan nomor perkara 1xxx/Pdt.G/2024/PA.Smd. yang objek sengketanya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kraksaan. Pemeriksaan setempat dibuka oleh Hakim Komisaris di Balai Desa Randu Putih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim komisaris PA Kraksaan, tersebut adalah Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. dibantu Panitera Pengganti, Syafiq Hamdi, S.H. setelah dibuka pemeriksaan setempat dilanjutkan di tempat objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh dua perangkat Desa Randu Putih, yakni Bapak Abu Nawi dan Bapak Supriyono. Namun, pada kesempatan ini, Penggugat dan Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Meskipun dalam descente ini Penggugat dan Kuasa Hukumnya tidak hadir, pemeriksaan setempat dapat tetap berjalan sesuai prosedur untuk memastikan kejelasan fakta yang terkait dengan sengketa tanah ini. Proses ini bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan yang lebih transparan dan objektif dalam persidangan yang akan datang”, ujar Moch. Bahrul Ulum selaku Hakim Komisaris yang menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan setempat adalah salah satu mekanisme dalam hukum acara perdata yang memberikan kesempatan kepada hakim untuk memeriksa objek sengketa secara langsung di lapangan. Langkah ini sangat penting untuk mengkonfirmasi kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam konteks perkara ini, pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan kejelasan batas tanah yang dipermasalahkan, mengingat permasalahan tanah sering kali melibatkan berbagai klaim dan kesaksian yang membutuhkan verifikasi langsung. Dengan adanya pemeriksaan setempat, hakim dapat menggali fakta-fakta yang lebih mendalam yang tidak dapat sepenuhnya dipahami hanya melalui dokumen atau persidangan sebelumnya.
Dalam perkara ini, objek sengketa yang menjadi pokok permasalahan adalah sebidang tanah yang terletak di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Meskipun hakim bersama dengan perangkat desa telah mendatangi lokasi sengketa, perangkat desa setempat tidak dapat menunjukkan lokasi pasti dari objek sengketa tersebut. Mereka juga tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai siapa yang menguasai atau mengelola tanah tersebut saat ini. Ketidakhadiran Penggugat maupun Kuasa Hukumnya semakin menyulitkan proses pemeriksaan, karena pihak yang seharusnya memberikan penjelasan mengenai status tanah tersebut tidak dapat memberikan keterangannya.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan setempat, Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H. selaku Hakim Komisaris membacakan hasil pemeriksaan di hadapan saksi-saksi yang hadir. Meskipun tidak mendapatkan keterangan dari Penggugat, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini telah cukup untuk mendasari proses persidangan selanjutnya. Dengan demikian, pemeriksaan setempat ini dianggap selesai dan sidang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengadilan Agama Samarinda dapat didasarkan pada fakta yang objektif dan jelas. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan setempat ini, persidangan dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. (ANR/FP)