PANITERA PA SITUBONDO BERBAGI ILMU SITA DAN EKSEKUSI KEPADA MAHASISWA PKL
PANITERA PA SITUBONDO BERBAGI ILMU SITA DAN EKSEKUSI KEPADA MAHASISWA PKL
Tanggal Rilis Berita : 31 Januari 2025, Pukul 15:25 WIB, Telah dilihat 105 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kamis, 30 Januari 2025, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES., memberikan materi mengenai Sita dan Eksekusi kepada mahasiswa Program Kuliah Lapangan (PKL) dari STIS Darul Falah Bondowoso. Acara ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh seluruh mahasiswa PKL. Materi yang disampaikan sangat relevan mengingat pentingnya pemahaman tentang proses hukum dalam praktik. Mahasiswa terlihat aktif mencatat setiap poin penting yang disampaikan. Hal ini menunjukkan ketertarikan mereka untuk lebih memahami topik yang berkaitan dengan hukum.

WhatsApp Image 2025 01 30 at 15.37.40

Selama sesi tersebut, Panitera menjelaskan pengertian dan tujuan dari sita dan eksekusi. “Sita adalah langkah hukum untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sita bertujuan untuk melindungi hak-hak pihak yang berperkara agar tidak terjadi penghilangan barang yang menjadi objek sengketa. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang proses eksekusi yang dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur hukum yang berlaku.

WhatsApp Image 2025 01 30 at 15.37.40 1

Panitera kemudian menguraikan berbagai jenis sita, seperti sita jaminan dan sita eksekusi, serta prosedur yang harus dilalui dalam setiap jenis sita tersebut. “Memahami berbagai jenis sita sangat penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” tambahnya. Dalam sesi ini, mahasiswa diberikan contoh kasus nyata yang pernah ditangani oleh Pengadilan Agama. Contoh tersebut memberikan gambaran konkret mengenai penerapan hukum dalam situasi yang sebenarnya. Melalui diskusi interaktif, mahasiswa diajak untuk berdiskusi mengenai contoh kasus yang disampaikan, sehingga mereka dapat lebih memahami aplikasi teori dalam praktik.

Selanjutnya, Panitera juga menjelaskan peran penting Panitera dalam proses sita dan eksekusi. Ia menyampaikan bahwa Panitera berfungsi sebagai penghubung antara pengadilan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum. Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Panitera. Dengan penjelasan ini, mahasiswa diharapkan dapat melihat peran praktisi hukum dalam menegakkan keadilan. Diskusi ini juga membuka wawasan mahasiswa tentang tantangan yang dihadapi dalam praktik hukum.