Penuh Semangat, Mahasiswa/i PKL UINSA Ikuti Pemaparan Materi Mengenai Prosedur Mediasi di PA Lumajang
Lumajang – Pada hari Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00 WIB mahasiswa/i PKL dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA Surabaya) mendapatkan materi terkait Prosedur Mediasi. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Materi disampaikan langsung oleh Kasubag PTIP sekaligus Mediator Internal di PA Lumajang, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. Beliau menyampaikan materi seputar Prosedur dan Praktek Mediasi di Pengadilan.
Beliau menjelaskan mengenai penerapan mediasi di lapangan dengan berdasar Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mediasi. "Mediasi menjadi salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang juga menjadi bagian dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.”, ucap beliau. Selain materi tersebut, beliau juga menceritakan suka duka menjadi seorang mediator.
Dalam pemaparannya, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. menerangkan bahwa interaksi yang dilakukan oleh manusia, dalam konteks sosial, bila diamati secara seksama mempunyai potensi positif dan negatif dengan pengertian dapat saling menguntungkan satu sama lain atau dapat berupa yang satu untung dan yang lainnya rugi. Interaksi sesama manusia berpeluang melahirkan konflik atau sengketa antara dua pihak atau kelompok. Hal ini memerlukan kesiapan pihak-pihak untuk menerima dan memahami posisi masing-masing jika suatu sengketa atau konflik terjadi.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa/i PKL terkait pelaksanaan mediasi di pengadilan. “Saya sangat mengapresiasi keaktifan mahasiswa PKL ini dalam berdiskusi dan sharing-sharing terkait materi mediasi", ucapnya. Setelah mendapatkan materi terkait mediasi, mahasiswa/i mempraktekan mediasi secara langsung di PA Lumajang.