HAKIM PA KRAKSAAN BERBAGI ILMU UNTUK MAHASISWA PRAKTIKUM TERKAIT MATERI PEMBUATAN SURAT GUGATAN DAN TATA CARA PEMANGGILAN
HAKIM PA KRAKSAAN BERBAGI ILMU UNTUK MAHASISWA PRAKTIKUM TERKAIT MATERI PEMBUATAN SURAT GUGATAN DAN TATA CARA PEMANGGILAN
Tanggal Rilis Berita : 02 Februari 2025, Pukul 19:21 WIB, Telah dilihat 211 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, Hakim C1 Pengadilan Agama Kraksaan, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. memberikan materi terkait pembuatan surat gugatan dan tata cara pemanggilan kepada mahasiswa praktik lapangan Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi. Acara tersebut berlangsung di Ruang Media Center PA Kraksaan, mulai pukul 14:00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan kepada mahasiswa yang sedang menjalani program praktek di lembaga peradilan agama. Selain memberikan materi, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. juga berbagi pengalaman praktis mengenai prosedur hukum yang berlaku di pengadilan agama.

mh1

Dalam pemaparannya, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. menjelaskan pentingnya pemahaman yang baik terkait pembuatan surat gugatan dalam suatu perkara. “Surat gugatan harus disusun dengan jelas dan tegas dan memenuhi unsur pokok surat gugatan yaitu harus ada identitas pihak, posita dan petitum agar  gugatan pihak tidak obscuur libel (kabur). Ia juga menekankan, bahwa surat gugatan yang baik dapat mempercepat proses penyelesaian perkara. Selain itu, tata cara pemanggilan yang tepat sangat penting untuk memastikan hak-hak semua pihak terlindungi secara hukum.

mh2

Lebih lanjut, Hakim Siti Rohmah memaparkan tentang prosedur pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Menurutnya, pemanggilan harus dilakukan sesuai ketentuan pemanggilan, panggilan harus resmi dan patut agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Pemanggilan yang sah adalah salah satu bentuk jaminan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan,” tambahnya. Para mahasiswa pun terlihat antusias dalam mengikuti sesi tersebut dan aktif bertanya tentang hal-hal yang masih belum dipahami.

mh3

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai proses hukum di pengadilan agama. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang pembuatan surat gugatan dan tata cara pemanggilan, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan di dunia praktik hukum. “Kami berharap materi ini dapat memberikan bekal yang bermanfaat bagi para mahasiswa yang akan terjun langsung ke dunia kerja nanti,” kata Dra. Siti Rohmah, M.Hum. mengakhiri sesi materi. (AI/FP)