Kraksaan, 4 Februari 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua, A. Rukip, S.Ag., para Hakim, dan Panitera, Syaiful Arifin, S.H. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 07:35 WIB dilaksanakan di ruang Media Center PA Kraksaan. Pokok bahasan adalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Posbakum harus mampu memahami hal-hal terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama terkait layanan Posbakum yang membantu para pihak berperkara dalam membuatkan surat gugatan atau permohonan, terkhusus perkara cerai baik cerai talak ataupun cerai gugat. Dalam membantu membuatkan surat gugatan/permohonan tersebut, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak harus dimasukkan dalam surat gugatan/permohonan dengan menyelaraskan posita dan petitum. Penyelarasan posita dan petitum tersebut untuk memastikan bahwa setiap gugatan/permohonan tersusun dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan akses hukum yang jelas dan adil bagi masyarakat. Karena itu monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana Posbakum dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., dalam sambutannya mengingatkan bahwa Posbakum berfungsi untuk membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum yang berkualitas. “Penyelarasan posita dan petitum dalam setiap gugatan sangat penting agar proses peradilan berjalan lancar dan keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan yang sejati,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Drs. Zainal Arifin, M.H. juga menyampaikan pentingnya peran Posbakum dalam memberikan arahan hukum yang jelas kepada masyarakat yang membutuhkan. “Posbakum bukan hanya sebagai media penyuluhan hukum, namun juga sebagai wadah untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara, terutama perempuan dan anak, mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. Beliau juga menekankan perlunya peningkatan koordinasi antar pihak terkait dalam menangani isu-isu pasca perceraian, khususnya dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak.
Wakil Ketua A. Rukip, S.Ag., menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Posbakum, penyusunan posita dan petitum harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak ada kekeliruan yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Penyelarasan posita dan petitum dalam setiap gugatan perceraian sangat penting agar pengadilan dapat memutuskan perkara dengan jelas dan adil. Hal tersebut bagian dari upaya agar setiap gugatan yang masuk dapat melalui proses yang sesuai dengan prinsip keadilan. “Penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi agar setiap gugatan yang diajukan dapat memenuhi kaidah hukum yang ada dan menjaga hak-hak pihak yang lebih rentan, terutama anak-anak dan perempuan,” ucap A. Rukip. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan hukum, kegiatan monitoring ini juga mencakup evaluasi terhadap dampak Posbakum terhadap kualitas penyelesaian perkara perceraian yang melibatkan hak-hak tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Posbakum di Pengadilan Agama Kraksaan senantiasa memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan tepat sasaran. Peningkatan koordinasi antar pihak terkait, serta penyelarasan yang lebih matang dalam penyusunan posita dan petitum, akan berperan penting dalam memastikan setiap gugatan ditangani dengan adil. Melalui evaluasi yang terus-menerus, diharapkan setiap pihak yang membutuhkan layanan hukum akan mendapatkan akses yang jelas dan mudah untuk memperoleh keadilan. Dengan semangat tersebut, Pengadilan Agama Kraksaan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem peradilan yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan. (AI/FP)