MEMASTIKAN SUATU OBJEK PERKARA PA KRAKSAAN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PERKARA GUGAT WARIS
MEMASTIKAN SUATU OBJEK PERKARA  PA KRAKSAAN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT  DALAM PERKARA GUGAT WARIS
Tanggal Rilis Berita : 06 Februari 2025, Pukul 08:36 WIB, Telah dilihat 163 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 05 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara Gugat Waris. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, A. Rukip, S.Ag. beserta Hakim Anggota Dra. Siti Rohmah, M.Hum dan Drs. Muhsin, M.H. dengan panitera pengganti Ahmad Rosyidi, S.H., M.H. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung gambaran objek harta yang menjadi sengketa dalam perkara nomor 2xx8/Pdt.G/2024/PA.Krs. Pelaksanaan pemeriksaan ini dimulai pada pukul 13:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB.

waris

Objek yang diperiksa berada dalam wilayah Yurisdiksi PA Kraksaan. Objek yang diperiksa adalah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik guna mendalami perkara waris yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Kraksaan. “Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memastikan semua aspek dalam perkara waris ini dapat dipertimbangkan dengan objektif. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana,” ujar Ketua Majelis Hakim kelahiran pontianak, yakni Bapak A. Rukip, S.Ag.

waris1

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari tahapan persidangan yang diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang tepat dan adil. Selanjutnya, proses persidangan akan terus berlanjut untuk memutuskan perkara gugatan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua Majelis Hakim, A. Rukip, S.Ag, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait harta warisan yang sedang disengketakan. “Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terlindungi. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap A. Rukip, S.Ag.

waris2

Pemeriksaan setempat berlangsung lancar dengan kehadiran pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak untuk memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan kondisi objek warisan yang menjadi sengketa. Proses pemeriksaan setempat diharapkan dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan kejelasan mengenai gugatan warisan yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini. Pemeriksaan setempat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim dalam sidang-sidang berikutnya. (Yor/SuHu)