Rabu, 5 Februari 2025, Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Situbondo, Eka Muharyanti, S.H., mengikuti Kemenkeu Corpu Open Class secara daring. Acara ini disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak dan diikuti di Ruang Bendahara. Dalam sesi ini, narasumber Angga Sukma, Penyuluh Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menjelaskan tentang pentingnya pembuatan bukti potong, pembayaran, dan pelaporan pajak. "Penting bagi kita untuk memahami proses ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik," ujar Angga.
Coretax, sistem baru yang mulai diterapkan, bertujuan untuk menggantikan sistem lama yang terpisah-pisah dengan satu platform terintegrasi. Dengan implementasi ini, diharapkan wajib pajak mendapatkan pelayanan yang lebih responsif dan efisien. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. "Dengan adanya Coretax, kita bisa mengelola laporan pajak dengan lebih mudah," tambah Angga.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi wajib pajak. Selain itu, Coretax juga menawarkan berbagai fitur yang memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak. "Kami ingin memastikan bahwa semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal," jelasnya. Dengan demikian, implementasi Coretax menjadi langkah penting dalam transformasi digital perpajakan.
Selama sesi berlangsung, Angga Sukma juga menekankan pentingnya pemutakhiran data wajib pajak sebelum menggunakan Coretax. Peserta diajak untuk memastikan bahwa informasi yang terdaftar sudah sesuai dengan kondisi aktual. "Jangan ragu untuk melakukan pembaruan data melalui layanan yang disediakan oleh DJP," sarannya. Dengan langkah ini, diharapkan tidak akan ada masalah saat wajib pajak menggunakan Coretax. Hal ini menjadi perhatian utama bagi semua peserta yang hadir.