Surabaya, 6 Februari 2025 – Pengadilan Agama Surabaya menggelar rapat monitoring dan evaluasi kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Surabaya Nomor 670/KPA.W13-A1/SK.KP3.4.3/II/2025. Rapat ini berlangsung di ruang Wakil Ketua PA Surabaya dan dihadiri oleh Panitera serta para Panitera Muda. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan jajaran dalam menghadapi pembaruan metode penilaian serta mempertahankan peringkat pertama dalam rapor kinerja triwulan di lingkungan Peradilan Agama.
SIPP merupakan sistem yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI untuk mengelola administrasi dan pelayanan perkara secara elektronik. Validitas dan akurasi data dalam SIPP menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran administrasi perkara di PA Surabaya. Oleh karena itu, optimalisasi peran sumber daya manusia dalam penginputan dan pengelolaan data perlu terus ditingkatkan guna mempercepat penanganan perkara dan publikasi putusan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan standar evaluasi kinerja SIPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024. Dengan adanya pedoman ini, PA Surabaya berkomitmen untuk terus menyesuaikan sistem kerja agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan setiap aspek penanganan perkara berjalan efisien dan transparan.
Di akhir rapat, Wakil Ketua PA Surabaya berpesan kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga semangat dan bekerja keras dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan. Beliau menegaskan bahwa kerja sama dan kekompakan seluruh jajaran sangat diperlukan dalam mempertahankan pencapaian peringkat kinerja SIPP. Dengan dedikasi yang tinggi, PA Surabaya optimis dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.PA Surabaya Fenomenal.