Pengadilan Agama Kota Kediri Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2025
Pengadilan Agama Kota Kediri Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2025
Tanggal Rilis Berita : 14 Februari 2025, Pukul 19:43 WIB, Telah dilihat 39 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

 

5

Kediri, 14 Februari 2025 - Pengadilan Agama Kota Kediri menggelar sidang keliling perdana pada tanggal 14 Februari 2025 yang dilaksanakan di Balai Kelurahan Bangsal. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau kantor pengadilan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan. Sidang keliling ini merupakan langkah inovatif agar masyarakat dapat mengurus perkara hukum mereka dengan lebih efektif dan efisien.

Majelis hakim yang bertugas dalam sidang keliling ini diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., dengan anggota Harun JP, S.Ag., dan Drs. Rustam. Mereka dibantu oleh Meftakhul Huda, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Panitera Pengganti. Kehadiran tim profesional ini diharapkan dapat memastikan jalannya persidangan yang lancar dan sesuai prosedur hukum.

2

Selain itu, sidang keliling ini juga melibatkan tim pelaksana teknis yang dipimpin langsung oleh H. Mashudi, S.Ag., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri. Tim ini terdiri dari Silvi Ritmadhanti Ziyanna, S.E., Moch Ansori, S.Kom., dan Hadi Sasono, S.H., yang berperan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sidang. Dengan adanya kolaborasi berbagai pihak, diharapkan sidang keliling dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat Kota Kediri.

Sidang keliling kali ini menyidangkan 11 perkara dengan rincian 9 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan. Sidang ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Bangsal yang bertindak sebagai Plt. Lurah. Kehadiran pejabat daerah ini menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif pengadilan dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

3

Dalam sambutannya, Wakhidah menyampaikan bahwa pengadilan agama memiliki fungsi utama dalam menangani perkara perdata Islam, seperti perceraian, waris, serta ekonomi syariah. "Sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mendekatkan pengadilan kepada para pihak yang berperkara, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum," ujar Wakhidah.

4

Plt. Lurah Bangsal juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena kelurahannya kembali dipercaya menjadi lokasi sidang keliling di tahun 2025. "Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Kota Kediri yang telah memilih Balai Kelurahan Bangsal sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling. Semoga program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya. Dengan terlaksananya sidang keliling ini, diharapkan akses terhadap keadilan semakin luas bagi seluruh warga Kota Kediri.