Upaya PA Kab Malang Dalam Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Upaya PA Kab Malang Dalam Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan
Tanggal Rilis Berita : 26 September 2024, Pukul 05:25 WIB, Telah dilihat 77 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 25 September 2024. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka tingkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan pagi ini dipimpin oleh Ketua – Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Wakil Ketua - H. A. Zahri, S.H., M.H.I., bersama dengan Panitera – Kholid Darmawan, S.H. dan Sekretaris PA Kab. Malang - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB bertempat di Media Center dan diikuti oleh Aparatur PA Kab. Malang yakni petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Staf Kepaniteraan, Staf Kesekretariatan, Staf Arsip, Satpam dan Cleaning Service.
 

186a5a0a-7bae-477c-97fa-6b9f1a0f491a


Kegiatan dibuka oleh Ketua PA Kab. Malang, dalam sambutannya beliau menyampaikan agar seluruh Aparatur PA Kab. Malang bekerja dengan baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “PA Kab Malang terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik dari sarana prasarana maupun dari Sumber Daya Manusianya”, ujar Ketua PA Kab. Malang. Upaya lain yang telah dilakukan oleh PA Kab. Malang adalah dengan penerapan E-Court dan E-Litigasi, mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dan peningkatan kualitas layanan informasi.

PA Kab. Malang memanfaatkan teknologi dengan menerapkan e-Court dan e-Litigation, yang memudahkan masyarakat dalam pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara melalui bank, serta pemantauan jalannya sidang secara daring. Hal ini memberikan akses lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, khususnya di era digital. Selain itu PA Kab. Malang telah mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan layanan peradilan di satu tempat tanpa harus berpindah-pindah bagian. PTSP ini mempercepat proses pelayanan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan putusan. PA Kab. Malang juga tak henti untuk terus melakukan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi para hakim, panitera, dan petugas pelayanan. Hal ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar dan lebih profesional dalam menangani setiap perkara.

522a02be-a16f-4775-8328-e6ba393ee222

Ketua PA Kab. Malang menghimbau kepada seluruh Aparatur Pengadilan, dalam proses pelayanan hendaknya tetap menerapkan Pelayanan Berbasis Zona Integritas. PA Kab. Malang telah berkomitmen dalam mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan, serta menghindari praktik pungutan liar. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat, mempermudah, dan memastikan setiap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Malang dapat dilayani dengan baik dan tepat waktu.