Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Besuki dan bertujuan untuk mempermudah akses layanan peradilan kepada masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang di lokasi yang lebih dekat, masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk mengambil produk pengadilan seperti akta cerai, salinan putusan, dan penetapan.
Ketua Majelis Hakim, Drs. Maftukin, M.H., menyatakan, "Kami ingin memastikan bahwa semua warga dapat mengakses layanan hukum dengan mudah." Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Kegiatan Sidang Di Luar Gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan datang ke pengadilan. Dengan mendekatkan layanan hukum ke tengah-tengah masyarakat, diharapkan akan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif dan berkualitas," tambah Drs. Maftukin. Masyarakat yang hadir sangat antusias dan merasa terbantu dengan adanya kemudahan akses ini. Respon positif dari warga menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Banyak dari mereka mengapresiasi upaya pengadilan dalam mendekatkan diri kepada publik melalui kegiatan ini. Ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan akses keadilan yang lebih baik.
Pengambilan produk pengadilan seperti akta cerai dan salinan putusan juga menjadi salah satu fokus dalam kegiatan ini. Masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga menghemat waktu dan biaya. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi petugas pengadilan untuk menjelaskan prosedur pengambilan dokumen secara langsung kepada masyarakat. Hal ini dinilai sangat membantu terutama bagi mereka yang kurang familiar dengan prosedur hukum. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya sekadar sidang tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat.