PA Ponorogo : Sosialisasi Tata Naskah Dinas MA RI
PA Ponorogo : Sosialisasi Tata Naskah Dinas MA RI
Tanggal Rilis Berita : 26 September 2023, Pukul 15:49 WIB, Telah dilihat 224 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo : Sosialisasi Tata Naskah Dinas MA RI

 

www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 26/09/2023. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Ponorogo, seluruh jajaran pimpinan dan pegawai PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas MA RI, yang disampaikan oleh Bagian Kepegawaian dan Ortala terkait Pembaharuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya. Kegiatan ini bertujuan sebagai Focus Group Discussion mengenai penerapan dan tata cara penyeragaman atas perubahan tata naskah dinas di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris PA Ponorogo Dra. Siti Khomariyah.

 

Dalam arahannya, Bu Khom mengharapkan kepada seluruh Tim untuk saling bahu membahu dalam menyesuaikan pembaharuan tata naskah dinas terutama yang berkaitan dengan aplikasi pendukung seperti Aplikasi Managemen Surat (AMS), Sistem Informasi Monitoring Delegasi (SIMONDE) dan aplikasi-aplikasi pendukung lainnya. “Saya harap, untuk aplikasi-aplikasi persuratan agar segera menyesuaikan dengan pedoman-pedoman yang terdapat pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Selain itu agar disesuaikan jenis klasifikasi persuratan sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK.SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya”, ucap beliau.

Perlu diketahui bahwa latar belakang dari pembaharuan tata naskah dinas ini agar :

  1. Tertib administrasi, sehingga proses penciptaan naskah dinas dapat dilakukan monitoring dan evaluasi lebih mudah.
  2. Kepastian hukum dan penyeragaman. Tujuannya agar kedepan terdapat keseragaman di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang dibawahnya.
  3. Pengamanan, dengan kata lain untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

 

Tata naskah dinas terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi dan naskah dinas khusus. Adapun perubahan/ pembaharuan meliputi perubahan dalam Kop Surat, Penomoran Naskah Dinas dan Penandatanganan Naskah Dinas. Sebelum menutup rapat pada hari ini, Bu Khom berpesan agar perubahan-perubahan naskah dinas segera diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Sehingga kedepannya PA Ponorogo dapat meningkatkan kinerja serta kualitas terhadap pelayanan publik. (DT)