Strategi Efisiensi Anggaran, Tim Kesekretariatan Gelar Rapat Terbatas
https://www.youtube.com/watch?v=VXsiuiVh6qQ
Tanggal Rilis Berita : 18 Februari 2025, Pukul 09:09 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan melaksanakan Rapat terbatas Bidang Kesekretariatan pada Senin (17/02/2025). Rapat ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan berdasarkan surat undangan dari Sekretaris PA Pamekasan dengan nomor: 439/SEKPA.W13-A29/UND.HM3.1.1/II/2025. Hadir sebagai peserta rapat, Wakil Ketua, Sekretaris, Para Kasubag dan Staf Pengadilan Agama Pamekasan.

">

b

Dimulai pukul 14.30 WIB Rapat dibuka oleh Kasubag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan – Bambang Wahyudiono, S.H. dengan membacakan beberapa agenda rapat. Adapun beberapa pembahasan dalam rapat adalah terkait perencanaan efisiensi anggaran DIPA 01. Rapat ini bertujuan  untuk membahas strategi efisiensi anggaran sebagai respons terhadap pengurangan anggaran yang terjadi di semua mata anggaran akibat dari kebijakan Pemerintah Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

">

c

 

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua PA Pamekasan – Jamaludin Muhamad, S.H.I., M.H., memberikan arahan terkait efisisensi belanja poin 52 dan belanja 53. Ia menyatakan bahwa meskipun anggaran terbatas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal. Oleh karena itu, seluruh tim diinstruksikan untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam mengefisienkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

">

d

Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari peserta rapat mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi dalam hal efisiensi anggaran. Dengan komitmen bersama, Pengadilan Agama Pamekasan bertekad untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran. Rapat ini menjadi momentum penting untuk merumuskan strategi yang tepat dalam menghadapi tantangan keuangan yang ada.